Selasa, 11 November 2014
Selasa, 04 November 2014
ETIKA AUDITING, DYAH AYU LESTARI, 4EB09, 22211290
ETIKA AUDITING
Pengertian
Etika
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal
dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang
utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika terbagi menjadi tiga bagian
utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai
etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika)
Pengertian Auditing
Auditing adalah suatu proses dengan
apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi
bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan
tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan
yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Suatu
pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang
independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak
manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya,
dengan tujuan untuk dapat memberikan pedapat mengenai laporan kewajaran laporan
keuangan tersebut”
Pengertian Etika Auditing
Etika dalam auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapaat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
1. Kepercayaan Publik
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada objektifitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang
dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan
tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan
ekonomi masyarakat dan negara.
Kepercayaan masyarakat bagi auditing
sangatlah penting untuk perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat
kepada auditing dapat menurun dipengaruhi oleh terdapatnya bukti bukti yang
tidak relevan, terdapatnya bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
dan keadaan mereka yang berpikiran sehat dianggap dapat juga mempengaruhi sikap
indepedensi tersebut. Untuk menjadi seorang auditor yang baik dan tidak
mengecewakan masyarakat seorang auditor harus intelektual jujur, mengumpulkan
bukti-bukti yang akurat, dan relevan dan benar adanya dan bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan
kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi
dan indepedensi auditor semuanya ada hubungannya dengan etika auditing.
2. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya
dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan
untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
1.
Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.
Sistem Akuntansi.
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit.
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern.
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan.
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
- Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada
orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Independensi juga berarti adanya
kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek
akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam
SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Carey dalam Mautz (1961:205)
mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya
dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
1 Kepercayaan
terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal
ini merupakan bagian integritas profesional.
2 Merupakan
istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat
akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental
yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung
pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor
dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Independensi Auditor
Tidak dapat dipungkiri bahwa klien
berusaha agar laporan keuangan yang dibuat oleh klien mendapatkan opini yang
baik oleh auditor. Banyak cara dilakukan agar auditor tidak menemukan kesalahan
dalam penyusunan laporan keuangan bahkan yang lebih parah lagi adalah
kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat dideteksi oleh auditor.
Independensi akuntan publik dapat
terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan keuangan atau mempunyai
hubungan usaha dengan klien yang diaudit. Menurut Lanvin (1976) dan Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi
oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Ikatan
keuangan dan usaha dengan klien
2. Jasa-jasa
lain selain jasa audit yang diberikan klien
3. Lamanya
hubungan kantor akuntan publik dengan klie
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8
tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu,
“kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar modal memiliki peran yang
sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk
melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar
modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam
mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada
para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan
Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan
yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam
laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat
hal-hal sebagai berikut: Jangka waktu Periode Penugasan Profesional.
Contoh Kasus Audit
Etika Profesi
Kasus Mulyana W. Kusuma
Kasus Mulyana W. Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota
KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan
berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud
yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah
dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah
dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik
daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka
disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan
disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan
Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan
kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan
tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi
Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan
mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat
auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini,
sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan
perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Analisa : Dalam kasus ini terdapat pelanggaran
kode etik dimana auditor telah melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan
oleh seorang auditor dalam mengungkapkan kecurangan. Auditor telah melanggar
prinsip keempat etika profesi yaitu objektivitas, karena telah memihak salah
satu pihak dengan dugaan adanya kecurangan. Auditor juga melanggar prinsip
kelima etika profesi akuntansi yaitu kompetensi dan kehati-hatian professional,
disini auditor dianggap tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
professionalnya sampai dia harus melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan
yang terjadi.
sumber :
http://zakyways.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-auditing.html.
http://vinakurniadi.blogspot.com/2009/10/contoh-kasus-audit-etika-profesi.html
www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=18
www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=18
Sumber :
Nama :
Dyah Ayu Lestari
Kelas: 4EB09
NPM : 2211290
-
Selasa, 14 Oktober 2014
Judul : ETIKA GOVENANCE
Governance
System
PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Dalam arti luas : Pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif,
dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara. Sedangkan dalam
arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
Menurut Utrecht ada 3
pengertian yaitu Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang
memiliki kekuasaan untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif), Pemerintahan
adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan
memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung), Pemerintahan dalam arti
kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
Menurut Offe, Pemerintahan
adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya
hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang
melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien
masing-masing.
Menurut Kooiman, Pemerintahan
adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan
kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
Menurut Austin Ranne, pemerintahan
adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam
suartu negara.
Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia pemerintahan berarti Proses, cara, perbuatan memerintah dan Segala
urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat
dan kepentingan negara.
Budaya Etika
Good governance
merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan
roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah
seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good
governance mengandung dua arti yaitu :
1.
Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan
dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas
demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Pencapaian visi dan misi secara
efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta
mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang
bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika
pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat
mencakup tiga hal yaitu :
1.
Logika, mengenai tentang benar dan
salah.
2.
Etika, mengenai tentang prilaku baik
dan buruk.
3.
Estetika, mengenai tentang keindahan
dan kejelekan.
Secara etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani
yaitu kata "Virtus" yang berarti keutamaan dan baik sekali,
serta bahasa Yunani yaitu kata "Arete" yang berarti utama.
Dengan demikian etika merupakan ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang
baik dan yang benar. Prilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan,
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia
yang luhur. Oleh karena itu kehidupan politik pada jaman Yunani kuno dan
Romawi kuno, bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan
mengembangkan manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup
manusia yang mengandung empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang
pokok (the four cardinal virtues) yaitu :
1.
Kebijaksanaan, pertimbangan yang
baik (prudence).
2.
Keadilan (justice).
3.
Kekuatan moral, berani karena benar,
sadar dan tahan menghadapi godaan (fortitude).
4.
Kesederhanaan dan pengendalian diri
dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan atau "catur
murti" (temperance).
Pada jaman Romawi kuno ada penambahan satu unsur lagi
yaitu "Honestum" yang artinya adalah kewajiban
bermasyarakatan, kewajiban rakyat kepada negaranya. Dalam perkembangannya
pada masa abad pertengahan, keutamaan tersebut bertambah lagi yang berpengaruh
dari Kitab Injil yaitu Kepercayaan (faith), harapan (hope)
dan cinta kasih (affection). Pada masa abad pencerahan (renaissance)
bertambah lagi nilai-nilai keutamaan tersebut yaitu Kemerdekaan (freedom),
perkembangan pribadi (personal development), dan kebahagiaan (happiness).
Pada abad ke 16 dan 17 untuk mencapai perkembangan pribadi (personal
development) dan kebahagiaan (happiness) tersebut dianjurkan
mengembangkan kekuataan jiwa (animositas), kemurahan hati (generositas),
dan keutamaan jiwa (sublimitas).
Dengan demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari
filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang
dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang
biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD Negara, kalau melihat sistematika
filsafat yang terdiri dari filsafat teoritis, "mempertanyakan
yang ada", sedangkan filsafat praktis, "mempertanyakan
bagaimana sikap dan prilaku manusia terhadap yang ada". Dan filsafat
etika. Oleh karena itu filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori cabang
filsafat praktis. Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu
pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik
formal maupun etis.
Dalam ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft)
menurut Hans Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik
hukum dan sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel)
dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan
patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang "seharusnya".
Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) dan Pendidikan
(edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah
pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
1.
Kaedah
Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai
kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil
(abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah
aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah
harus sholat lima waktu.
2.
Kaedah
Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan
hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil,
setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah
aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Kedua: Kaedah antar pribadi mencakup :
1.
Kaedah
Kesopanan, tujuannya untuk kesedapan hidup
antar pribadi, contoh : kaedah fundamentilnya, setiap orang harus
memelihara kesedapan hidup bersama, sedangkan kaedah aktuilnya, yang
muda harus hormat kepada yang tua.
2.
Kaedah
Hukum, tujuannya untuk kedamaian hidup
bersama, contoh : kaedah fundametilnya, menjaga ketertiban dan
ketentuan, sedangkan kaedah aktuilnya, melarang perbuatan melawan hukum
serta anarkis. Mengapa kaedah hukum diperlukan, Pertama : karena
dari ketiga kaedah yang lain daripada kaedah hukum tidak cukup meliputi keseluruhan
kehidupan manusia. kedua : kemungkinan hidup bersama menjadi tidak
pantas atau tidak seyogyanya, apabila hanya diatur oleh ketiga kaedah tersebut.
Filsafat pemerintahan ini diimplementasikan dalam etika
pemerintahan yang membahas nilai dan moralitas pejabat pemerintahan dalam
menjalankan aktivitas roda pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika
pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab
prilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap
dan prilaku pejabat publik dapat timbulkan dari kesadaran moralitas yang
bersumber dari dalam suara hati nurani meskipun dapat diirasionalisasikan.
Contoh dalam kehidupan masyarakat madani (civil society)
ataupun masyarakat demokratis, nilai dan moralitas yang dikembangkan bersumber
kepada kesadaran moral tentang kesetaraan (equlity), kebebasan
(freedom), menjunjung tinggi hukum, dan kepedulian atau
solidaritas.
Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau
aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu
perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan
moralitas serta budaya baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara
lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini
biasanya disebut Prinsip Kepatutan dalam pemerintahan dengan pendekatan
moralitas sebagi dasar berpikir dan bertindak. Prinsip kepatutan ini
menjadi fondasi etis bagi pejabat publik dan lembaga pemerintahan dalam
melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku
manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang
dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
1.
Penghormatan terhadap hidup manusia
dan HAM lainnya.
2.
kejujuran baik terhadap diri sendiri
maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
3.
Keadilan dan kepantasan merupakan
sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4.
kekuatan moralitas, ketabahan serta
berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
5.
Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6.
Nilai-nilai agama dan sosial budaya
termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan
bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian
negara dari prespekti dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika
pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik
subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah
elit pejabat publik dan staf pegawainya.
Etika politik berhubungan dengan dimensi politik dalam
kehidupan manusia yaitu berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti
contoh : tatanan politik, legitimasi dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya
seperti prinsip demokrasi (kebebasan berpendapat), harkat martabat
manusia (HAM), kesejahteraan rakyat.
Etika politik juga mengharuskan sistem politik menjunjung
nilai-nilai keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun
normatif. Misalnya legitimasi politik harus dapat dipertanggungjawabkan dengan
demikian juga tatanan kehidupan politik dalam suatu negara.
Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus
dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh
karena itu dalam etiak pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan
pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi
kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk.
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal
yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila)
maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia
wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental
falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang
mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de
facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin
politik organisasinya.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Kode Perilaku Korporasi
Fungsi
Pedoman Perilaku yaitu meliputi pedoman
perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan
usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan
perusahaan
dan pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian
dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan
informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
Benturan kepentingan adalah
keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis
perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi
pemegang saham, angggota Dewan Komisaris
dan Direksi, serta karyawan perusahaan. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa
mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis
pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya. Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk
kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain.
Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan
yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak
diperkenankan ikut serta. Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan
harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil
oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan. Setiap anggota
Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang
pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki
benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan
telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
Setiap anggota Dewan
Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau
menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara
dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta
karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik
langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan.
Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu
aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota
badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh
perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan.
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta
karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan
sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan.
Organ perusahaan dan
karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan
peraturan perusahaan.
Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi
dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan
perusahaan.
Perusahaan harus melakukan pencatatan atas
harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman
dalam dunia usaha.
Setiap anggota Dewan
Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang
menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi
tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan
pembelian kembali saham.
Setiap
mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta
pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan
informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat
atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut
diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik
perusahaan.
Dewan Komisaris
berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran
terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan
tepat waktu.
Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang
menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran
terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya,
Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan
implementasi GCG.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005.
Pengaruh etika terhadap budaya
Etika Personal dan etika
bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling
melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi
perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
Jika etika menjadi nilai dan
keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut
berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi
menjadi sarana peningkatan kerja
SUMBER: http://vaniaputriajah.blogspot.com/2012/10/ethical-governance-artikel-sap-minggu.html
Senin, 23 Juni 2014
Tugas Bahasa Inggris Ke-4
Exercise
41 : Know/Know How
1. Know
How
2. Know
3. Know
4. Know
How
5. Know
How
6. Know
How
7. Know
How
8. Know
9. Know
How
10. Know
How
Exercise
42: Clauses of concessioins ( change the senctences)
1. Although
her dislike coffee, she drink it to keep herself warm.
2. Marry
will take a plane, in spite of she dislikes flying.
3. Although
Mercy sadness at losing the contest, she managed to smile.
4. We
took many picture’s despite the sky was cloudy.
5. Even
Though her poor memory, the old woman told interesting
stories to the children.
6. In
spite of he has been
absent frequently, he has managed to pass the test.
7. Nancy
told me the secret, though having promised to do so.
8. We
plan to buy a ticket to the drawing even though we know we will not win
a prize.
9. Even
Though the high
prices, my daughters insist on going to the movies every saturday.
10. He
ate chocolate cake in spite of he is on diet.
Exercise
43 : Problem verb
1. Lays.
2. Sit.
3. Lay.
4. Raised.
5. Raise
6. Lay
7. Laying.
8. Raised.
9. Raises.
10. Sit.
Mini-
Test 3
1. C
2. B
3. C
4. D
5. C
6. A
7. A
8. A
9. A
10. C
11. A
12. A
13. C
14. B
15. B
16. A
17. A
18. A
19. A
20. D
21. B
22. A
23. C
24. A
25. C
26. B
27. B
28. A
29. A
30. A
31. A
32. C
33. C
34. C
35. C
36. A
37. A
38. A
39. A
40. A
41. A
42. A
43. D
44. A
45. A
46. A
47. D
48. A
49. B
50. A
I.
Correct These Incorrect Sentences
1. Lintang
would reather eat orange than apple.
2. She
wish that she could come to the party.
3. Angel
is supposed to studying tonight.
4. Depok’s
climate are different than Bekasi’s.
5. Olivia
should has finished her study.
6. Edwin
had better to become a pilot.
7. Edwin
spent such enjoyable vacation in Europe this summer that he plans to return as
soon as he saved enough money.
II.Supply
The Correct From of The Verb, Adjective or Adverb of The Following Sentences’s
1.
Would
2.
Soon
3.
Might
4.
Badly
5.
Would
6.
Fluent
7.
Could
8.
Fast
9.
As
III.Change
These Active Sentences Into Passive Sentences:
1. The
broken computers had been repaired bus.
2. English
is being studied by them.
3. The
question was being answerd correctly by Brenda.
4. The
HP should be switch off in the train by you.
Langganan:
Postingan (Atom)