ETIKA AUDITING
Pengertian
Etika
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal
dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang
utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika terbagi menjadi tiga bagian
utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai
etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika)
Pengertian Auditing
Auditing adalah suatu proses dengan
apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi
bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan
tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan
yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Suatu
pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang
independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak
manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya,
dengan tujuan untuk dapat memberikan pedapat mengenai laporan kewajaran laporan
keuangan tersebut”
Pengertian Etika Auditing
Etika dalam auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapaat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
1. Kepercayaan Publik
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada objektifitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang
dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan
tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan
ekonomi masyarakat dan negara.
Kepercayaan masyarakat bagi auditing
sangatlah penting untuk perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat
kepada auditing dapat menurun dipengaruhi oleh terdapatnya bukti bukti yang
tidak relevan, terdapatnya bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
dan keadaan mereka yang berpikiran sehat dianggap dapat juga mempengaruhi sikap
indepedensi tersebut. Untuk menjadi seorang auditor yang baik dan tidak
mengecewakan masyarakat seorang auditor harus intelektual jujur, mengumpulkan
bukti-bukti yang akurat, dan relevan dan benar adanya dan bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan
kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi
dan indepedensi auditor semuanya ada hubungannya dengan etika auditing.
2. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya
dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan
untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
1.
Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.
Sistem Akuntansi.
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit.
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern.
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan.
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
- Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada
orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Independensi juga berarti adanya
kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek
akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam
SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Carey dalam Mautz (1961:205)
mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya
dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
1 Kepercayaan
terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal
ini merupakan bagian integritas profesional.
2 Merupakan
istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat
akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental
yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung
pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor
dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Independensi Auditor
Tidak dapat dipungkiri bahwa klien
berusaha agar laporan keuangan yang dibuat oleh klien mendapatkan opini yang
baik oleh auditor. Banyak cara dilakukan agar auditor tidak menemukan kesalahan
dalam penyusunan laporan keuangan bahkan yang lebih parah lagi adalah
kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat dideteksi oleh auditor.
Independensi akuntan publik dapat
terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan keuangan atau mempunyai
hubungan usaha dengan klien yang diaudit. Menurut Lanvin (1976) dan Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi
oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Ikatan
keuangan dan usaha dengan klien
2. Jasa-jasa
lain selain jasa audit yang diberikan klien
3. Lamanya
hubungan kantor akuntan publik dengan klie
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8
tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu,
“kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar modal memiliki peran yang
sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk
melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar
modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam
mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada
para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan
Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan
yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam
laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat
hal-hal sebagai berikut: Jangka waktu Periode Penugasan Profesional.
Contoh Kasus Audit
Etika Profesi
Kasus Mulyana W. Kusuma
Kasus Mulyana W. Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota
KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan
berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud
yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah
dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah
dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik
daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka
disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan
disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan
Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan
kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan
tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi
Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan
mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat
auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini,
sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan
perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Analisa : Dalam kasus ini terdapat pelanggaran
kode etik dimana auditor telah melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan
oleh seorang auditor dalam mengungkapkan kecurangan. Auditor telah melanggar
prinsip keempat etika profesi yaitu objektivitas, karena telah memihak salah
satu pihak dengan dugaan adanya kecurangan. Auditor juga melanggar prinsip
kelima etika profesi akuntansi yaitu kompetensi dan kehati-hatian professional,
disini auditor dianggap tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
professionalnya sampai dia harus melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan
yang terjadi.
sumber :
http://zakyways.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-auditing.html.
http://vinakurniadi.blogspot.com/2009/10/contoh-kasus-audit-etika-profesi.html
www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=18
www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=18
Sumber :
Nama :
Dyah Ayu Lestari
Kelas: 4EB09
NPM : 2211290
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar