A. ETIKA BISNIS KANTOR
AKUNTAN PUBLIK (KAP)
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu
adalah:
1.
Independensi, integritas, dan obyektivitas
·
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
·Integritas dan Objektivitas.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
2.
Standar umum dan prinsip akuntansi
· Standar Umum.
Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
Kompetensi Profesional.
Anggota
KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
· Kecermatan dan Keseksamaan
Profesional.
Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
· Perencanaan dan Supervisi.
Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
· Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data
relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
· Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
· Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota
KAP tidak diperkenankan:
(1)
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
(2)
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus
dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang
berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari
prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat
penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat
tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan
bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan
seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya
(bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang
berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3.
Tanggung jawab kepada klien
· Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi
klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk:
(1)
membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan
etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2)
mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
(3)
melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan
kewenangan IAI atau
(4)
menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar
atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review
diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau
mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam
pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam
pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin
sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik
profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
· Fee Profesional
· Besarnya fee Anggota dapat bervariasi
tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan,
tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur
biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP
tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
· Fee Kontinjen
Fee
kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan
fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
· Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi.
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
· Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima
penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku
yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan
yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis
permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5.
Tanggung jawab dan praktik lain
· Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan.
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
· Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
· Komisi dan Fee Referal.
· Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
Anggota
KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
· Fee Referal (Rujukan).
Fee
referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia
jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi
sesama profesi.
· Bentuk Organisasi dan Nama KAP
Anggota
hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan
dan merendahkan citra profesi.
Aturan-aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
B. TANGGUNG JAWAB SOSIAL KAP SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan
publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding
mengejar laba.
C.
KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia
diperkirakan akan terjadi
dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi
tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan
Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia
berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi
akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda.
Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di
Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa
diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam
mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena
pesatnya pertumbuhan industri.
Pelaksanaan ekonomi di negeri ini
ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itu pemerintah mendesak RUU Akuntan
Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran
dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan
dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya
diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600
orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan
itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan
standar akuntansi
juga mengawasi kode etik. Izin akuntan publik tetap dari
pemerintah, dan kemudian nantinya
akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan
emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan
publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan
publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini
adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan
perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya
sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu
tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu dan dapat
memberikan laporan yang benar sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus
pada perusahaan yang memang bermasalah.
D. REGULASI DALAM RANGKA
PENEGAKAN ETIKA KAP
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya
penanganan terhadap tindakan tiadak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa
banyak dilakukan oleh anggota masyarakat tau anggota profesi maka
hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau
dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi
akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya
sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai
kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan
manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita
biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat
sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus
tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau
pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus
dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus
IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1) Penyempurnaan kode etik yang ada
penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode
etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung
dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik
saat ini.
2) Proses peradilan baik oleh badan
pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya
(peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian
sebagai anggota IAI).
3) Harus ada suatu bagian
dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan
baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik
meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian
dari masyarakat luas.
E. PEER REVIEW
Peer review adalah
proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer
review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan
oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang
terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses
tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika
kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak
konsisten.
Kasus
Manipulasi KAP Andersen dan Enron
Sejak
tahun 1985 Enron Corporation menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen
melakukan audit internal dan audit external untuk Enron termasuk untuk
kantor-kantor cabangnya. Enron corporation adalah salah satu klien terbesar
Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10 milyar per tahunnya.
Dalam
rangka memperbesar keuntungan yang selama ini telah diperoleh, dibukalah
partnership-partneship yang diberi nama “special purpose partnership”. Partner
dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap partnership dan partner
tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit (hanya sekitar 3% dari
jumlah modal keseluruhan). Orang awam pasti bertanya mengapa Enron berminat
untuk berpartisipasi dalam partnership dimana Enron menyumbang 97% dari modal.
Muncul
pertanyaan dari mana Enron membiayai partnership-partnership tersebut?
Pembiayaan tersebut ternyata diperoleh Enron dengan “meminjamkan” saham Enron
(induk perusahaan) kepada Enron (anak perusahaan) sebagai modal dasar partnership-partnership
tersebut. Secara singkat, Enron sesungguhnya mengadakan transaksi dengan
dirinya sendiri. Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari
partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada
pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC).
Lebih
jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang
ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut. Total hutang
yang berhasil disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Akibatnya, laporan keuangan
dari induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron
melonjak menjadi $US90 pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan bahwa
dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak
$US650miliar.
Manipulasi
yang dilakukan Enron selama bertahun-tahun ini mulai terungkap ketika Sherron
Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini.
Pada bulan September 2001, pemerintah mulai mencium adanya ketidakberesan dalam
laporan pembukuan Enron. Pada bulan Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian
sebesar $US618 miliar dan nilai aset Enron menyusut sebesar $US1,2 triliun
dolar AS. Pada laporan keuangan yang sama diakui, bahwa selama tujuh tahun
terakhir, Enron selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka. Akibat laporan
mengejutkan ini, nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron mengumumkan
bahwa perusahaan harus gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham Enron hanya
26 sen.
Analisa
:
Dalam kasus ini terjadi penyimpangan atau pelanggalaran
yang dilakukan pihak perusahaan (enron) dan pihak auditor. Besarnya jumlah
consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia
kompromi terhadap temuan auditnya dengan pihak Enron. Keduanya telah bekerja
sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga merugikan berbagai pihak baik
pihak eksternal seperti para pemegang saham dan pihak internal yang berasal
dari dalam perusahaan enron. Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen
telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu
melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen
tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang
masuk kategori The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten
dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan
penyamaran data. Kasus ini memberi gambaran bagaimana sebuah pelanggaran etika
dalam bisnis dan profesi seseorang dapat berakibat besar bagi kelangsungan
hidup perusahan serta berbagai pihak yang terkait
Kesimpulan :
Setiap akuntan publik memiliki tanggung jawab dalam
pekerjaannya didalam perusahaan, dan dituntun untuk bertindak jujur, bijaksana
dalam melaksanakan setiap tugasnya. Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor
Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada
masyarakat, sesuai dengan peraturan yang berlaku
Nama : Dyah Ayu Lestari
Kelas : 4EB09
NPM : 22211290
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar