REVIEW 2
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Karakteristik Pengusaha
1).
Persepsi Dan Pemanfataan HaKI
Dari hasil survei lapangan diketahui
bahwa 100,00% responden menyatakan pernah mendengar tentang HaKI. Penyuluhan
yang telah diperoleh yaitu, dari instansi terkait (pembina) hanya 18,75%,
melalui media massa 5,00%, dan melalui pengusaha 76,25%. Pemahaman tentang
HaKI, dari responden yang mengatakan mamahami 30,00%, dan yang tidak paham HaKI
70,00%. Guna kemajuan usaha telah pula diperoleh informasi yang jelas, bahwa
responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan 75,00%, dan yang
mengatakan terhambat jalannya 25,00% (Tabel 1)
Dari
data-data yang telah diperoleh bahwa penyuluhanpenyuluhan tentang arti dan pentingnya
HaKI perlu ditingkatkan secara kontinu dari pemerintah.
2). Minat
Mendapatkan HaKI
Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah yang mengatakan berminat mendapatkan HaKI sebesar
2,25%, kurang minat 52,50%, dan tidak berminat akan HaKI sebesar 45,25%. Kalau mendapatkan
HaKI dalam bentuk paten sebesar 52,50%, dan bentuk merek 47,50% (tabel 2).
Para
pengusaha mengatakan bahwa belum sepenuhnya tahu mengurus administrasi HaKI.
Disamping itu modal usaha yang dimiliki masih relatif kecil dengan teknologi sederhana.
3).
Pemilikan HaKI Dan Produk Usaha
Hasil
survei mengatakan bahwa apabila memperoleh HaKI dipergunakan untuk usaha
sendiri sebesar 100,00%. Sedangkan produk yang akan didaftarkan adalah hasil
temuan sendiri 82,50%. Produk mendapatkan HaKI adalah produk yang tidak
memiliki saingan 77,50%, (tabel 3). Pengusaha sebagai responden, usaha yang
dikelola umumnya usaha turun temurun dan telah ditekuni berpuluh-puluh tahun.
4).
Penyuluhan dan Biaya Mendapatkan Informasi
Sebagian responden HaKI mendapat hambatan dalam mencari informasinya
namun responden tetap menunggu penyuluhan dari pemerintah, instansi terkait.
Hasil
survei menggambarkan bahwa tidak ada biaya bila mencari sendiri sebesar 40%.
Dapat dirinci sebagai berikut: Kaltim 30,00%, Kalsel 35,00%, Kalteng 45,00%,
dan Lampung 50,00%. Apabila mencari dan mendengar dari orang lain maka
responden merasa kurang yakin kebenarannya, rata-rata jawaban responden 35,00%.
Dapat dirinci sebagai berikut: Kalsel 25,00%, Kalteng 30,00%, Kaltim 45,00%,
dan Lampung 40,00%. Menunggu penyuluhan dari pemerintah, instansi terkait yang
berwenang memberikan penyuluhan lebih menguntungkan menurut responden,
rata-rata 33,75%. Adapun rinciannya sebagai berikut: Kalsel 45,00%, Kalteng
30,00%, Kaltim 20,00%, dan Lampung 40,00%.
Menunggu penyuluhan dari pemerintah, instansi terkait, selain jelas
penyuluhan diperoleh, dan juga kemudahan pemanfaatannya, rata-rata responden
memberikan pendapatnya sebesar 55,00%. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Kalsel 75,00%, Kalteng 35,00%, Kaltim 50,00%, dan Lampung 60,00%, (tabel 4).
5). Biaya
Pengurusan HaKI
Jumlah
biaya yang dikeluarkan untuk mengurus HaKI cukup besar, dan beragam untuk tiap
daerah. Dari daftar pertanyaan yang disampaikan, seluruhnya menjawab, ya (100,00%).
Untuk administrasi dijawab rata-rata 57,25%, untuk pendaftaran rata-rata
30,50%, biaya lain-lain di jawab 52,50% (tabel 5). Kalau dirinci propinsi
sampel bahwa memang ada biaya dikeluarkan, dapat disampaikan jawaban sebagai
berikut: Biaya administrasi daerah responden Kalsel 50,00%, Kalteng 72,00%, Kaltim
32,00% dan Lampung 75,00%. Biaya pendaftaran Kalsel 50,00%, Kalteng 23,00%,
Kaltim 24,00%, dan Lampung 25,00%. Biaya lain-lain Kalsel 75,00%, Kalteng
55,00%, Kaltim 50,00%, dan Lampung 30,00%.
Dari hasil Pengamatan lapangan, ada
indikasi tentang keengganan pengusaha untuk mengeluarkan biaya pengurusan HaKI.
Apabila modal kerja dikeluarkan bukan untuk membiayai usaha perusahaan,
dikhawatirkan kegiatan usaha akan terganggu.
6). Keuntungan Memiliki HaKI
Dari jawaban responden diketahui bahwa
42,00% menyatakan bahwa pemilikan HaKI memberikan keuntungan. Kalau dijabarkan
secara rinci per propinsi adalah sebagai berikut: Memberikan keuntungan, Kalsel
60,00%, Kalteng 40,00%, Kaltim 40,00% dan Lampung 30,00%. Tidak memberikan
keuntungan, Kalsel 40,00%, Kalteng 60,00%, Kaltim 60,00%, dan Lampung 70,00%.
2. Faktor Mempengaruhi Mendapatkan HaKI
1). Permohonan Dan Biaya HaKI
Persyaratan pengajuan permohonan untuk
mendapatkan HaKI telah ditetapkan oleh Departemen Hukum Dan HAM Cq. Direktorat
Jenderal HaKI. Baik untuk permohonan Paten maupun Merek.
Permohonan
administrasi sebagai berikut:
-Pemohon
langsung mengajukan permohonan kepada Dirjen HaKI di Jakarta.
-Mengoreksi
salah atau benar permohonan oleh Ditjen HaKI melalui Tim.
-Permohonan
ditolak Ditjen HaKI, untuk perbaikan cukup memakan waktu.
-Pembayaran
biaya permohonan, rekening nomor 311928974 BRI Cabang Tangerang atas nama
Direktorat Jenderal HaKI.
-Kantor Wilayah
(Daerah) atau pejabat yang ditunjuk, membubuhkan tanda tangan dan stempel pada
permohonan diterima.
(1). Biaya
Paten antara lain terdiri dari :
-Biaya
permohonan paten
-Biaya
pemeriksaan substansi paten
-Penulisan
deskripsi, abstrak, gambar
-Biaya
lain-lain
(2). Biaya
Merek antara lain terdiri dari :
-Biaya
permohonan merek
-Biaya
perpanjangan merek
-Biaya
pencatatan pengalihan hak merek
-Biaya
lain-lain
2). Usaha Koperasi dan Usaha Kecil
Responden
yang diwawancarai kebanyakan usaha bergerak dalam lingkungan industri kerajinan
rakyat (industri alat rumah tangga). Kegiatan usaha mempekerjakan keluarga,
tetangga dan penduduk sekitar tempat usaha. Pengembangan usaha relatiflamban,
karena modal kecil, usaha turun temurun, kadangkadang produksi berdasarkan
pesanan. Bagi koperasi, jenis usaha ditekuni umumnya unit toko dan unit simpan
pinjam yang kebanyakan melayani anggotanya. Ada jenis usaha lain yang didirikan
koperasi, tapi belum banyak berkembang, oleh karena itu untuk membiayai usaha
tersebut diambilkan dananya dari usaha yang telah maju.
Bagi usaha koperasi pengambilan
keputusannya berbeda sekali dengan keputusan diambil usaha kecil termasuk usaha
menengah. Keputusan yang diambil koperasi berdasarkan kehendak para anggota,
disalurkan melalui rapat anggota. Pengurus koperasi tidak mempunyai wewenang
dalam menentukan kegiatan baru, lebih-lebih kegiatan tersebut memerlukan
biaya-biaya.
Bila pengurus ingin untuk mendapatkan HaKI,
maka pengurus koperasi harus mendapatkan persetujuan dari anggota dengan
rencana kerja yang disahkan. Koperasi milik anggota dengan semboyan “dari,
oleh, untuk” anggota. Rencana kerja yang telah disahkan melalui rapat, sangat
penting bagi organisasi koperasi untuk mengetahui hasil kerja pengurus dalam
satu tahun buku. Didalam neraca tahunan terlihat apakah suatu koperasi rugi atau
untung. Karena lambatnya keputusan yang diambil harus melalui rapat anggota,
bila ada peluang usaha yang harus diputuskan waktu itu juga, tidak dapat
diputuskan. Akibatnya koperasi tidak dapat mengambil peluang usaha. Beberapa
orang pengurus dan manager yang ditunjuk mengelola usaha koperasi, bukan
membuat keputusan tetapi menjalankan keputusan yang telah ada berdasarkan hasil
rapat anggota. Pengurus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama tahun
buku kepada rapat anggota, sedangkan manager mempertanggung jawabkan hasil
kerjanya kepada pengurus, karena manager diangkat pengurus dalam surat
keputusan dengan masa jabatan telah ditetapkan. Pekerjaan yang ada di koperasi,
baik administrasi organisasi, administrasi usaha dipertanggung jawabkan
pengurus pada akhir tahun buku dalam rapat anggota tahunan (RAT).
3). Kiat-Kiat Peningkatan Pemanfaatan HaKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI) sudah seharusnya dapat meningkatkan pemanfaatan penggunana
HaKI oleh koperasi, usaha kecil dan menengah. Memberikan peran yang luas pada
Kanwil Hukum Dan HAM didaerah (dinas didaerah) antara lain :
(1). Pemberian
penyuluhan bersama dinas terkait secara kontinu.
(2). Permohonan
yang disampaikan koperasi, usaha kecil dan menengah melalui Kanwil Hukum Dan
HAM di daerah (dinas daerah), segera dikirim kepada Direktorat Jenderal HaKI di
Jakarta, untuk disahkan.
(3). Bagi
daerah pemohon yang tinggal dipedesaaan jauh dari Jakarta (luar Jawa),
administrasi pemohon dijamin tidak mengalami kekeliruan.
(4). Biaya
permohonan, biaya lain-lain, besar biayanya ditinjau kembali.
V. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Dari hasil survei lapangan dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1). Rata-rata
responden pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapi belum mengerti arti dan
pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2). Rata-rata
responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan (75,00%). Usaha dikelola
kecil-kecil dan diantaranya ada usaha yang turun-temurun
3). Rata-rata
responden mengatakan kurang berminat memiliki HaKI (52,50%), dan tidak berminat
(45,25%). Ini disebabkan biaya dikeluarkan akan mengganggu kelancaran usaha.
4). Hasil jajak
pendapat dilapangan (survei responden) mengatakan, menunggu penyuluhan tentang
HaKI dari pemerintah dan instansi terkait.
2. Saran-Saran
1). Penyuluhan
HaKI didaerah-daerah terus ditingkatkan, agar koperasi, usaha kecil dan
menengah mengetahui arti dan pentingnya HaKI.
2). Biaya
permohonan, biaya administrasi, dan biaya lain-lain agar ditinjau kembali,
termasuk syarat pembayaran. Pembayaran oleh pemohon setelah permohonan
diterima, yang disyahkan Direktorat Jenderal HaKI Jakarta.
Nama/NPM : Dyah Ayu Lestari/22211290
Kelas : 2EB09
Sumber : http://www.smecda.com/kajian/files/jurnal/_2_%20Jurnal_haki_idham.pdf
DAFTAR
PUSTAKA
Anonimous,
(1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal Bina Lembaga Koperasi.
Jakarta.
Anonimous,
(1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Direktorat Jenderal
Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
Anonimous,
(2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Paten dan Merek Tahun 2001.
Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.
Hadi Sutrisno,
(1993). Metodologi Research. Penerbit. “Andi Offset”, Yogyakarta.
Maulana Insan
Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam Pemberdayaan KPKM di Bidang HaKI khususnya
Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop
Pemberdayaan
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam
Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
Nahar Rahimi
SH, (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek di Indonesia. Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta.
Singgih
Santoso, (2000). Buku Latihan SPSS Statistik Paramatrik. PT. Elex Media
Komputindo. Jakarta. Sugiyono, (2003). Metode Penelitian Bisnis. Alfa Beta,
Bandung.
Suharto, Tata
Iryanto, (1996). Kamus Bahasa Indonesia Terbaru. Penerbit “Indah”. Surabaya.
Umar Achmad Zen
P, (2000). Sosialisasi dan Penegak Hukum di Bidang HaKI Khususnya yang
Berkaitan dengan Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam
Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar