REVIEW
2 HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1.
Implementasi Prinsip-Prinsip Perlindungan dalam Berbagai Undang-Undang HaKi
4.1.1. Konsep Perlindungan HaKi
1. Konsepsi Perindungan Hak Cipta
Hukum
memberikan perlindungan selama hidup pencipta dan berkanbgsung terus hingga 50
tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Hukum
juga mengakui bahwa hak cipta lahir secara otomatis seja ciptaan diwujudkan,
artinya selesai diwujudkan sesuai dengan keinginan pencipta dan sesuai karakter
pencipta. Waktu penyelesaian penciptaan menjadi titik tolak lahirnya hak.
Prinsipnya, hak cipta hanya melindungi ide semata, karenanya merupakan hal yang
secara teoristis yang mungkin terjadi apbila terdapat ciptaan yang mirip atau serupa yang dihasilkan percipta berbeda.
Sepanjang dapat dibuktikan bahwa ciptaan tersebut dihasilkan dari jerih payah
nya sendiri dan tidak meniru ciptaan orang lain, hak cipta diakui dan
dilindungi.(Henry,2002;6-7)
2.. Konsepsi Perlindungan Paten
Paten
merupakan sistem HaKi yang menetapkan invensi teknologi sebagai obyek proteksi.
Segala ragam invensi yang dapat diterapkan dalam bidang industri pada dasarnya
dapat dimintakan paten, namun diIndonesia ada pembatasannya yaitu tidak
melanggar moral, kesusilaan serta tidak bertantangan dengan ketertiban umum. (di
beberapa Negara lain sistem paten diberlakukan secara liberal, dengan prinsip:
“anything under the sun is made by man is
patenable” (Henry,2002-9).
Ada tiga kriteria
untuk bisa dipatenkan yaitu : invensi itu harus baru (dinilai dari segi record
publikasinya, artinya apakan invensi itu pernah dipublikasikan sebelumnya atau
tidak), mengandung langkah invensif (menurut ahli, invensi itu merupakan solusi
yang tidak dapat dipredeksikan sebelumnya)
dan dapat diterapkan dibidang industri (apakah invensi itu dapat
digunakan dalam kegiatan industry untuk dapat menghasilkan barang).
Paten
memberikan hak monopoli selama 20 tahun sepanjang teknologi itu benar-benar
merupakan invensi baru, dapat diaplikasi dibidang industry dan memilikilangkahg
invensif yang signifikan bagi ukurann penelitian para ahli di bidangnya.
3 Konsepsi Perlindungan Merek
Prinsipmya,
perlindungan pada merek hanya diberikan kepada merejk yang terdaftar, dengan
jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang secara terus menerus. Hanya merek
yang benar-benar punya daya pembeda yang didaftar, artinya merek harus tidak
sama atau menyerupai merek yang telah terdaftar milik orang lain. Oleh karena itu
pendaftaran merek melarang adanya persamaan pada pokoknya atau persamaan pada
keseluruhannya. Apabila terdaftar tetapi tidak digunakan selama jangka waktu
tertentu, pendaftaran merek dinyatakan batal.
4 Konsepsi Perlindungan Rahasia Dagang
Rejim
rahasia dagang merupakan bidang HaKi yang paling sulit dipahami, karena obyek
perlindungan RD ini bersifat sensitive, abstrak, tertutup sebab menyangkut
informasi yang sengaja dirahasiakan, tapi ini tidak berarti manipulative dan
tidak berwujud sama sekali. RD tetap terdokumentasikan dala bentuk tulisan,
data maupun informasi, bedanya kesemuanya dikualifikasikan dan karenanya harus
diperlakukan rahasia selama lamanya. Ini berari RD secara relative tidak
diketahui oleh orang lain karena tidak diungkapkan kecuali kepada orang-orang
tertentu. Dan apabila harus diungkapkan, maka pengungkapan informasi atau
penyampaiannya harus dilakukan dengan cara tertentu dan disertai komitmen
tertentu;’untuk dapat tetap terjaga kerahasiaanya’.
5 Konsepsi Perlindungan Desain Industri
Perlindungan
desain industri melalui pendaftaran dengan pemeriksaan administratif namun
tidak ada penegasan bagaimana dengan desai yang tidak terdaftar. Perlindungan
hukum berlaku untuk masa 10 tahun.
6 Konsepsi Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
Bentuk
perlindungannya bersifat sui generis dengan
paying multilateral The Treaty Omn
Intellectual In Respect Of Integrated Circuis( IC Trearty Atau Washington
Treaty).
Perlindungan
diberikan selama 10 tahun atas dasar pendaftaran, dengan syarat DTLST harus
orisinil ( hasil karya mandiri pendesaian dan bukan merupakan tiruan dari hasil
karya pendesaian lain), bukan merupakan sesuatu yang umum, dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama serta kesusilaan.
7 Konsepsi Perlindungan Viraetas Tanaman
Perlindungan
terhadap viraetas tanaman sekaligus menjaga dan melindungi plasma nutfah dari pemanfaatannya dari pihak-pihak dari luar negeri
secara tanpa ijin. Secara hukum, perlindungan bagi viraetas tanaman hanya
diberikan terhadan viraetas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik,
seragam dan stabil. Prinsip yang bersifat teknis ini diberlakukan oleh UU
sebagai pedoman dalam menentukan dapat atau tidaknya pemulia tanaman diberikan
hak PVT. Kriteria tersebut diuji dalam pemeriksaan substantif, dan harus
memenuhi seluruh persyaratan secara komulatif, sama hal nya seperti paten.
Perlindungan diberikan selama 20 hingga 25 tahun.
1.1.2.
Sistem
Perlindungan HaKi
Berbicara tentang
sistem perlindungan hukum haki maka ada beberapa unsur yang sangat terkait dan
perlu diperhatikan ( Abdul Kadir Muhammad, 2001:144-145) yaitu tentang:
1.
Subyek perlindungan yaitu pihak pemilik atau pemegang hak ( baik perseorangan atau badan hukum), aparat
pemegang hukum, pejabat pendaftaran dan pelanggar hukum.
2.
Obyek perlindungan, dalam hal ini adalah semua jenis hak kekayaan
intelektual yang diatur oleh Udang-Undang yaitu mengenai ; Hak Merek, Hak
Cipta, Hak Paten, Ha katas Desain Industri, Hak Rahasia Dagang,dll.
3.
Pendaftran perlindungan HaKi yang dilindungi hanyalah yang telah
terdaftar dan dibuktikan sengan sertifikat pendaftaram kecuali UU menentukan
lain.
4.
Jangka waktu perlindungan, masing-masing HaKi menurut UU HaKi tidak sama yakni
berkisar 10 tahun hingga 50 tahun.
5.
Tindakan Hukum Perlindungan, apabila terbukti terjadi pelanggaran maka
pelanggar harus dihukum, baik secara perdata maupun pidana.
1.2.
Upaya
Perlindungan Hukum atas HaKi menurut UU HaKi
4.2.1. Pendaftaran HaKi
Ada 2 sistem
pendaftaran HaKi, yaitu:
1.
Sistem Konstitutif : bahwa HaKi seseorang hanya dapat diakui dan
dilindungi oleh hukum bila didaftarkan. Sistem ini dianut oleh UU tentang
paten, UU Merek, UU Desain Industri, dan UU lainnya.
2.
Sistem Deklaratif : bahwa perlindungan hukum diberikan kepada pemegang
atau pemakai pertama dalam HaKi. Apabila ada pihak lain yang mengaku sebagai
pihak yang berhak atas suatu HaKi, maka pemegang/pemakai pertama harus
membuktikan bahwa dialah sebagai pemakai pertama yang berhak atas HaKi
tersebut. Pada sistem ini tidak diwajibkan pendaftaran akan tetapi pendafratan
merupakan bentuk perlindungan yang dapat memberikan kepastian hukum. Sistem ini
dianut oleh UU Hak Cipta dan juga UU tentang Rahasia Dagang.
1.2.2.
Penentuan
Masa Perlindungan
Masa perlindungan
setiap jenis HaKi berbeda satu sama lain. Selengkapnya tentang lama/ jangka
waktu perlindungan hukum HaKi sebagaimana uraian berikut ini:
1.
Perlindungan untuk Hak Cipta selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah
meninggal.
2.
Perlindungan untuk hak atas merek selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk masa
yang sama.
3.
Perlindungan untuk hak atas paten selama 20 tahun dihitung sejak tanggal
penerimaan paten. Lamanya masa perlindungan berarti paten yang bersangkutan
menjadi milik umum.
4.
Perlindungan untuk hak atas Desain Industri selama 10 tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan.
5.
Perlindungan untuk hak atas Rahasia Dagang tanpa batas atau selamanya.
6.
Perlindungan untuk hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu selama 10
tahun.
7.
Dan perlindungan untuk Varietas Baru Tanaman selama 20 hingga 25 tahun
sejak tanggal pemberian hak PVT (20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun
untuk tanaman tahunan).
1.2.3.
Penindakan
dan Pemulihan
Dalam upaya untuk
menegakkan hak terhadap suatu pelanggaran HaKi, tersedia bermacam forum yang
dapat dipilih untuk mempertanggung jawabkan perbuatan salah mereka. Pemilihan
salah satu forum tentunya perlu memeperimbangkan banyak faktor, misalnya
efisiensi, efekfifitas, dan kepastian hukumnya, kecepatan penyelesaian
hukumnya, beaya, terpeliharanya hubungan baik, dll.
Beberapa forum yang
bisa dipilih misalnya:
1.
Forum penyelesaian sengketa
2.
Gugatan melalui pengadilan,
3.
Tuntutan pengadilan pidana.
Sedang menurut Abdul
Kadir Muhammad apabila terjadi pelanggaran maka ada kemungkinan
penindakan dan pemulihanm yaitu :
1.
Secara perdata berupa gugatan ; ganti kerugian terhadap pelanggar,
penghentian pembuatan pelanggaran, penyitaan barang hasil pelanggaran untuk
dimusnahkan.
2.
Secara pidana berupa penuntutan; hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara
dan hukuman denda maksimal 2,5 miliyar rupiah, perampasan barang yang digunaan
melakukan kejahatan untuk dimusnahkan.
3.
Secara administratif berupa tindakan; pembekuan ayau pencabutan SIUP,
pembayaran pajak atau bea masuk yang tidak dilunasi, reekspor barang hasil
pelanggaran.
Nama/NPM :
Dyah Ayu Lestari/22211290
Kelas :
2EB09