REVIEW 3 : KESIMPULAN
5
KESIMPULAN
1. Bahwa prinsip-prinsip perlindungan HaKi telah
terimplementasikan drngan baik pada UU haki.
2. Pada prinsipnya konsep perlindungan HaKi di Indonesia
adalah bahwa HaKi tidak boleh digunakan oleh orang lain tanpa izin
pemilik/pemegang hak yang sah kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang.
3. Ada dilema yang dihadapi oleh pemerintah dalam
pelaksanaan Haki secara ketat yaitu adanya kekhawatiran ketergantungan yang
semakin kuat terhadap Negara Barat yang dimiliki kemajuan imu pengetahuan dan
teknologi sangat pesat, sementara Indonesia sebagai NSB masih membutuhkan akses
yang bebas terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, daya saing dan ketidaktergantungan pada Negara barat.
SARAN
1.
Sebagai anggota WTO, maka Indonesia harus menyesuaikan semua ketentuan
TRIPs dan sejauh mungkin diupayakan agar penerapan dan implementasi ketentuan
TRIPs tersebut tidak merugikan kepentingan Indonesia.
2.
Pada dasarnya Haki adalah hak-hak perdata maka alangkah baiknya jika
pengadila mengefektifkan dan mengefesiensikan pelaksanaan penyelesaian perkara
perdata termasuk ganti ruginya daripada harus mengefektifkan perkara pidana,
dan dalam penegakan hukumnya dilakukan secara terpadu dengan bantuan PPNS namun
masih perlu penataan lebih baik lagi.
Perlu sosialisai lebih dini dan besar-besaran karena
Haki adalah urusan hidup sehari-hari, dan khusus di bidang merek marilah kita
bebangga memiliki merek orisinil karya sendiri dan bernafaskan lokal.
Nama/NPM :
Dyah Ayu Lestari/22211290
Kelas :
2EB09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar