Jumat, 18 Oktober 2013

TUGAS 2- BAHASA INDONESIA- CERPEN

Anakku Malang Anakku Tersayang

Pada suatu hari disebuah rumah yang sederhana ada seorang wanita yang sedang melahirkan dibantu oleh dukun beranak.“Mak, bolehkah saya melihat dan menggendong anak saya?”Pintanya.“Tentu saja boleh bu,” jawab si dukun.

Demi melihat bayi yang terlahir cacat dengan tidak mempunyai kedua kaki, dengan perasaan khawatir dan iba, kemudian dukun yang dipanggil Emak tersebut menyerahkan bayi  yang terbungkus dengan kain kepadanya. Namun kekhawatiran sang dukun beranak itu segera bertukar menjadi perasaan haru dan kagum demi melihat sang ibu dari bayi tersebut menangis bahagia tatkala menimang anaknya dan mencium keningnya sebagai tanda cinta pada anaknya, lalu Ia mengadzankan putrinya, karena sang suami sudah meninggal dunia.

Sebagai seorang ibu, ia menjalankan kewajibannya yaitu membesarkan dan menyekolahkan putrinya dengan penuh kasih sayang, tak pernah terpikir olehnya untuk malu akan keadaan fisik anaknya. Ia tetap bersyukur terhadap semua yang terjadi di kehidupan putri semata wayangnya yang di beri nama ‘Siti Aisyah’ yang terlahir kurang sempurna.

Seiring berjalannya waktu, Siti pun tumbuh menjadi remaja dan tak terasa ia sudah kelas 3 SMA. Siti menjalani hari-harinya dengan penuh semangat, tak pernah malu akan keadaan fisiknya walaupun ia sering di ejek oleh kawan-kawannya. Siti hanya bisa bersabar walaupun terkadang ia sering menangis. 

Pada akhirnya, suatu ketika siti sudah tidak kuat lagi dengan ejekan teman-temannya dan pulang kerumah dengan keadaan menangis tersedu-sedu lalu menghampiri ibunya dan serta merta memeluk sang ibu sambil bertanya “Ibu, apakah aku tak layak sekolah seperti teman-teman yang lainnya? Apakah aku adalah makhluk yang menjijikan seperti apa yang mereka katakan kepadaku? Jawablah bu, apa benar apa yang mereka katakan? Apa aku makhluk yang hina sehingga mereka pantas menghinaku?”

Mendengar anaknya memberikan pertanyaan yang banyak seperti itu membuat hatinya sedih. Sesungguhnya ia tak kuasa menahan air mata yang akan menetes, namun ia pun berusaha tetap tegar di hadapan anaknya.
“Tentu saja tidak nak, kamu adalah putri ibu yang sangat cantik dan sangat ibu sayangi” jawab ibu sambil mengelus rambut anaknya supaya Siti tidak bersedih lagi.

“ibu bohong, ibu hanya ingin menyenangkan hatiku saja. Tak ada seorang pun yang mengatakan aku cantik. Hanya ibu, hanya ibu yang mengatakan aku cantik, itu karena ibu adalah ibuku.” Bantah siti kepada ibunya. Dan ia pun menceritakan kejadian yang dialaminya tadi saat disekolah.
“Tadi, temanku yang bernama Rio mengatakan bahwa aku adalah makhluk yang paling aneh karena berjalan dengan tangan, bukan dengan kaki.”

Karena tidak kuat lagi menahan air matanya mendengar anaknya bicara seperti itu, ibu pun memeluk erat anaknya sambil mengatakan “Nak, biarpun banyak orang yang menghina kamu, ibu tetap mencintai dan menyayangi Siti lebih dari apapun, ibu akan selalu berada di dekatmu dan akan selalu menjaga Siti sekuat tenaga ibu. Biarlah mereka yang mengejekmu, tapi balaslah dengan mengucapkan terima kasih kepada mereka dan doakanlah supaya diampuni dosanya oleh Gusti Alloh. Tetaplah menjadi Siti yang selalu tabah, dan tawakal kepada Allah.”

Mendengar ucapan ibunya yang sangat ia sayangi, Siti pun berkata pada ibunya ”Benar apa yang ibu katakan. Seharusnya Siti selalu tabah menghadapi teman-teman yang mengejek, aku janji sama ibu aku tidak akan pernah malu lagi, aku akan bangkit dari kekuranganku bu, Siti akan terus giat belajar dan akan mewujudkan cita-cita Siti.” Lalu Siti memeluk ibunya sambil mengucapkan, “Siti akan membahagiakan ibu kelak, terima kasih ibu. Engkau adalah ibu yang sangat luar biasa, aku menyayangi ibu”.

Setelah peristiwa itu Siti pun menjadi lebih semangat dan lebih giat dalam belajar untuk membuktikan kepada teman-teman yang mengejeknya. “Aku harus menjadi orang yang sukses, walaupun kondisiku cacat aku tidak perduli aku percaya bahwa aku bisa berhasil suatu hari nanti” katanya dengan sangat optimis. Saat itu juga Siti tidak pernah lagi mendengarkan ejekan teman-temannya, dia hanya tersenyum jika ada yang mengejeknya. 

Hingga saat Ujian Nasional tiba, Siti pun selalu belajar dengan giat supaya lulus UN dan tak lupa selalu beribadah dan meminta doa restu kepada sang Ibunda. “Bu, doakan aku ya supaya aku dapat mengerjakan soalnya dan lulus mendapat nilai yang terbaik bu” pintanya. Lalu ibu menjawab “ Doa ibu akan selalu menyertaimu nak, ibu yakin kamu pasti bisa karena Allah Maha Menyayangi umatnya yang selalu taat kepada-Nya dan Allah akan membantu umatnya yang sudah berusaha semaksimal mungkin nak” peluk sang Ibu.

Dan pada akhirnya pengumuman kelulusanpun sudah didepan mata, akhrinya Siti lulus Sekolah Menengah Atas dan mendapatkan nilai tertinggi di sekolahnya. “Selamat nak perjuanganmu tidak sia-sia, ibu sudah yakin kamu pasti berhasil sayang” ucap ibu sambil mencium kening siti. “Terima kasih ibu, terima kasih, Siti tidak akan pernah berhasil jika tak ada ibu. Ini semua berkat perjuangan ibu yang selalu memberiku semangat serta mendoakanku.”

Nama : Dyah Ayu Lestari
Kelas : 3EB09
NPM : 22211290

Kamis, 10 Oktober 2013

Tugas Bahasa Indonesia (Puisi)



Judul : Alamku

Indonesiaku tercinta
Yang kaya akan alamnya
Indonesiaku tersayang
Penuh dengan pepohonan yang rindang

Alamkuu
Yang sejuk, indah, dan nyaman
Semuanya ada di Indonesiaku
Tapi sayang….
Semuanya telah sirna akan kejahatan

Alamku yang dahulu indah
Kini telah berubah
Alamku yang dahulu bersih
Kini telah penuh dengan sampah

Alamku Indonesiaku, maafkanlah kami
Yang tak bias merawat keindahanmu
Kami telah mengotorimu
Kami telah membuatmu tak bersinar lagi……

Nama : Dyah Ayu Lestari
Kelas 3EB09
NPM 22211290

Rabu, 25 September 2013

Ketika Semuanya Telah Usai


Semua yang sudah di jalani sekian lama
Banyak hal yang sudah di lewati
banyak rintangan yang sudah di lalui
dan ketika semua nya sudah terlalu jauh,
haruskan semuanya di akhiri?
Ketika aku sudah terlalu dalam masuk ke kehidupanmu
Hanyut akan semua yang telah engkau berikan
Enyeh dalam hangatnya belaian
Larut dalam sentuhan kasih sayangmu
Haruskah semuanya engkau hentikan?
Mengapa? Mengapa baru sekarang semuanya kau katakan?
Kenapa tidak kemarin?
Kenapa tidak sebelum aku larut dalam semuanya ?
Mengapa kau hancurkan semuanya saat ini?
Saat aku sudah terlalu mencintaimu
Ketika aku sudah hanyut dalam semua belaimu
Entahlah, semuanya sudah terjadi
Semuanya sudah menjadi keputusanmu
Harapanku sudah pupus akan semua yang kau lakukan
Saat ini, haruskah aku menangis?
Haruskah aku menerima semua keputusanmu?
Ketika semuanya harus berakhiiirrrrrrr
Aku tak yakin kedepannya aku akan siap tanpamu
 Bye: dyah ayu lestari





Kamis, 02 Mei 2013

KAJIAN IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HAKI DALAM PERATURAN PER-UU-AN HAKI DI INDONESIA

REVIEW 2  HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1. Implementasi Prinsip-Prinsip Perlindungan dalam Berbagai Undang-Undang HaKi
4.1.1.  Konsep Perlindungan HaKi
1. Konsepsi Perindungan Hak Cipta
            Hukum memberikan perlindungan selama hidup pencipta dan berkanbgsung terus hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
            Hukum juga mengakui bahwa hak cipta lahir secara otomatis seja ciptaan diwujudkan, artinya selesai diwujudkan sesuai dengan keinginan pencipta dan sesuai karakter pencipta. Waktu penyelesaian penciptaan menjadi titik tolak lahirnya hak. Prinsipnya, hak cipta hanya melindungi ide semata, karenanya merupakan hal yang secara teoristis yang mungkin terjadi apbila terdapat ciptaan yang mirip  atau serupa yang dihasilkan percipta berbeda. Sepanjang dapat dibuktikan bahwa ciptaan tersebut dihasilkan dari jerih payah nya sendiri dan tidak meniru ciptaan orang lain, hak cipta diakui dan dilindungi.(Henry,2002;6-7)
2.. Konsepsi Perlindungan Paten
            Paten merupakan sistem HaKi yang menetapkan invensi teknologi sebagai obyek proteksi. Segala ragam invensi yang dapat diterapkan dalam bidang industri pada dasarnya dapat dimintakan paten, namun diIndonesia ada pembatasannya yaitu tidak melanggar moral, kesusilaan serta tidak bertantangan dengan ketertiban umum. (di beberapa Negara lain sistem paten diberlakukan secara liberal, dengan prinsip: “anything under the sun is made by man is patenable” (Henry,2002-9).
Ada tiga kriteria untuk bisa dipatenkan yaitu : invensi itu harus baru (dinilai dari segi record publikasinya, artinya apakan invensi itu pernah dipublikasikan sebelumnya atau tidak), mengandung langkah invensif (menurut ahli, invensi itu merupakan solusi yang tidak dapat dipredeksikan sebelumnya)  dan dapat diterapkan dibidang industri (apakah invensi itu dapat digunakan dalam kegiatan industry untuk dapat menghasilkan barang).
            Paten memberikan hak monopoli selama 20 tahun sepanjang teknologi itu benar-benar merupakan invensi baru, dapat diaplikasi dibidang industry dan memilikilangkahg invensif yang signifikan bagi ukurann penelitian para ahli di bidangnya.
3 Konsepsi Perlindungan Merek
            Prinsipmya, perlindungan pada merek hanya diberikan kepada merejk yang terdaftar, dengan jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang secara terus menerus. Hanya merek yang benar-benar punya daya pembeda yang didaftar, artinya merek harus tidak sama atau menyerupai merek yang telah terdaftar milik orang lain. Oleh karena itu pendaftaran merek melarang adanya persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya. Apabila terdaftar tetapi tidak digunakan selama jangka waktu tertentu, pendaftaran merek dinyatakan batal.
4 Konsepsi Perlindungan Rahasia Dagang
            Rejim rahasia dagang merupakan bidang HaKi yang paling sulit dipahami, karena obyek perlindungan RD ini bersifat sensitive, abstrak, tertutup sebab menyangkut informasi yang sengaja dirahasiakan, tapi ini tidak berarti manipulative dan tidak berwujud sama sekali. RD tetap terdokumentasikan dala bentuk tulisan, data maupun informasi, bedanya kesemuanya dikualifikasikan dan karenanya harus diperlakukan rahasia selama lamanya. Ini berari RD secara relative tidak diketahui oleh orang lain karena tidak diungkapkan kecuali kepada orang-orang tertentu. Dan apabila harus diungkapkan, maka pengungkapan informasi atau penyampaiannya harus dilakukan dengan cara tertentu dan disertai komitmen tertentu;’untuk dapat tetap terjaga kerahasiaanya’.  
5 Konsepsi Perlindungan Desain Industri
            Perlindungan desain industri melalui pendaftaran dengan pemeriksaan administratif namun tidak ada penegasan bagaimana dengan desai yang tidak terdaftar. Perlindungan hukum berlaku untuk masa 10 tahun.
6 Konsepsi Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
            Bentuk perlindungannya bersifat sui generis dengan paying multilateral The Treaty Omn Intellectual In Respect Of Integrated Circuis( IC Trearty Atau Washington Treaty).
            Perlindungan diberikan selama 10 tahun atas dasar pendaftaran, dengan syarat DTLST harus orisinil ( hasil karya mandiri pendesaian dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesaian lain), bukan merupakan sesuatu yang umum, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama serta kesusilaan.

7 Konsepsi Perlindungan Viraetas Tanaman
            Perlindungan terhadap viraetas tanaman sekaligus menjaga dan melindungi plasma nutfah dari pemanfaatannya dari pihak-pihak dari luar negeri secara tanpa ijin. Secara hukum, perlindungan bagi viraetas tanaman hanya diberikan terhadan viraetas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam dan stabil. Prinsip yang bersifat teknis ini diberlakukan oleh UU sebagai pedoman dalam menentukan dapat atau tidaknya pemulia tanaman diberikan hak PVT. Kriteria tersebut diuji dalam pemeriksaan substantif, dan harus memenuhi seluruh persyaratan secara komulatif, sama hal nya seperti paten. Perlindungan diberikan selama 20 hingga 25 tahun.

1.1.2.     Sistem Perlindungan HaKi
Berbicara tentang sistem perlindungan hukum haki maka ada beberapa unsur yang sangat terkait dan perlu diperhatikan ( Abdul Kadir Muhammad, 2001:144-145) yaitu tentang:
1.     Subyek perlindungan yaitu pihak pemilik atau pemegang hak ( baik  perseorangan atau badan hukum), aparat pemegang hukum, pejabat pendaftaran dan pelanggar hukum.
2.     Obyek perlindungan, dalam hal ini adalah semua jenis hak kekayaan intelektual yang diatur oleh Udang-Undang yaitu mengenai ; Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten, Ha katas Desain Industri, Hak Rahasia Dagang,dll.
3.     Pendaftran perlindungan HaKi yang dilindungi hanyalah yang telah terdaftar dan dibuktikan sengan sertifikat pendaftaram kecuali UU menentukan lain.
4.     Jangka waktu perlindungan, masing-masing HaKi menurut UU HaKi tidak sama yakni berkisar 10 tahun hingga 50 tahun.
5.     Tindakan Hukum Perlindungan, apabila terbukti terjadi pelanggaran maka pelanggar harus dihukum, baik secara perdata maupun pidana.

1.2.     Upaya Perlindungan Hukum atas HaKi menurut UU HaKi
4.2.1. Pendaftaran HaKi
Ada 2 sistem pendaftaran HaKi, yaitu:
1.     Sistem Konstitutif : bahwa HaKi seseorang hanya dapat diakui dan dilindungi oleh hukum bila didaftarkan. Sistem ini dianut oleh UU tentang paten, UU Merek, UU Desain Industri, dan UU lainnya.
2.     Sistem Deklaratif : bahwa perlindungan hukum diberikan kepada pemegang atau pemakai pertama dalam HaKi. Apabila ada pihak lain yang mengaku sebagai pihak yang berhak atas suatu HaKi, maka pemegang/pemakai pertama harus membuktikan bahwa dialah sebagai pemakai pertama yang berhak atas HaKi tersebut. Pada sistem ini tidak diwajibkan pendaftaran akan tetapi pendafratan merupakan bentuk perlindungan yang dapat memberikan kepastian hukum. Sistem ini dianut oleh UU Hak Cipta dan juga UU tentang Rahasia Dagang.

1.2.2.     Penentuan Masa Perlindungan
Masa perlindungan setiap jenis HaKi berbeda satu sama lain. Selengkapnya tentang lama/ jangka waktu perlindungan hukum HaKi sebagaimana uraian berikut ini:
1.     Perlindungan untuk Hak Cipta selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal.
2.     Perlindungan untuk hak atas merek selama 10 tahun  dan dapat diperpanjang setiap kali untuk masa yang sama.
3.     Perlindungan untuk hak atas paten selama 20 tahun dihitung sejak tanggal penerimaan paten. Lamanya masa perlindungan berarti paten yang bersangkutan menjadi milik umum.
4.     Perlindungan untuk hak atas Desain Industri selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
5.     Perlindungan untuk hak atas Rahasia Dagang tanpa batas atau selamanya.
6.     Perlindungan untuk hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu selama 10 tahun.
7.     Dan perlindungan untuk Varietas Baru Tanaman selama 20 hingga 25 tahun sejak tanggal pemberian hak PVT (20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan).

1.2.3.     Penindakan dan Pemulihan
Dalam upaya untuk menegakkan hak terhadap suatu pelanggaran HaKi, tersedia bermacam forum yang dapat dipilih untuk mempertanggung jawabkan perbuatan salah mereka. Pemilihan salah satu forum tentunya perlu memeperimbangkan banyak faktor, misalnya efisiensi, efekfifitas, dan kepastian hukumnya, kecepatan penyelesaian hukumnya, beaya, terpeliharanya hubungan baik, dll.
Beberapa forum yang bisa dipilih misalnya:
1.     Forum penyelesaian sengketa
2.     Gugatan melalui pengadilan,
3.     Tuntutan pengadilan pidana.
Sedang menurut Abdul Kadir Muhammad apabila terjadi pelanggaran maka ada  kemungkinan  penindakan dan pemulihanm yaitu :
1.     Secara perdata berupa gugatan ; ganti kerugian terhadap pelanggar, penghentian pembuatan pelanggaran, penyitaan barang hasil pelanggaran untuk dimusnahkan.
2.     Secara pidana berupa penuntutan; hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara dan hukuman denda maksimal 2,5 miliyar rupiah, perampasan barang yang digunaan melakukan kejahatan untuk dimusnahkan.
3.     Secara administratif berupa tindakan; pembekuan ayau pencabutan SIUP, pembayaran pajak atau bea masuk yang tidak dilunasi, reekspor barang hasil pelanggaran.
Nama/NPM     : Dyah Ayu Lestari/22211290
Kelas               : 2EB09