Kamis, 02 Mei 2013

KAJIAN IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HAKI DALAM PERATURAN PER-UU-AN HAKI DI INDONESIA

REVIEW 2  HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1. Implementasi Prinsip-Prinsip Perlindungan dalam Berbagai Undang-Undang HaKi
4.1.1.  Konsep Perlindungan HaKi
1. Konsepsi Perindungan Hak Cipta
            Hukum memberikan perlindungan selama hidup pencipta dan berkanbgsung terus hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
            Hukum juga mengakui bahwa hak cipta lahir secara otomatis seja ciptaan diwujudkan, artinya selesai diwujudkan sesuai dengan keinginan pencipta dan sesuai karakter pencipta. Waktu penyelesaian penciptaan menjadi titik tolak lahirnya hak. Prinsipnya, hak cipta hanya melindungi ide semata, karenanya merupakan hal yang secara teoristis yang mungkin terjadi apbila terdapat ciptaan yang mirip  atau serupa yang dihasilkan percipta berbeda. Sepanjang dapat dibuktikan bahwa ciptaan tersebut dihasilkan dari jerih payah nya sendiri dan tidak meniru ciptaan orang lain, hak cipta diakui dan dilindungi.(Henry,2002;6-7)
2.. Konsepsi Perlindungan Paten
            Paten merupakan sistem HaKi yang menetapkan invensi teknologi sebagai obyek proteksi. Segala ragam invensi yang dapat diterapkan dalam bidang industri pada dasarnya dapat dimintakan paten, namun diIndonesia ada pembatasannya yaitu tidak melanggar moral, kesusilaan serta tidak bertantangan dengan ketertiban umum. (di beberapa Negara lain sistem paten diberlakukan secara liberal, dengan prinsip: “anything under the sun is made by man is patenable” (Henry,2002-9).
Ada tiga kriteria untuk bisa dipatenkan yaitu : invensi itu harus baru (dinilai dari segi record publikasinya, artinya apakan invensi itu pernah dipublikasikan sebelumnya atau tidak), mengandung langkah invensif (menurut ahli, invensi itu merupakan solusi yang tidak dapat dipredeksikan sebelumnya)  dan dapat diterapkan dibidang industri (apakah invensi itu dapat digunakan dalam kegiatan industry untuk dapat menghasilkan barang).
            Paten memberikan hak monopoli selama 20 tahun sepanjang teknologi itu benar-benar merupakan invensi baru, dapat diaplikasi dibidang industry dan memilikilangkahg invensif yang signifikan bagi ukurann penelitian para ahli di bidangnya.
3 Konsepsi Perlindungan Merek
            Prinsipmya, perlindungan pada merek hanya diberikan kepada merejk yang terdaftar, dengan jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang secara terus menerus. Hanya merek yang benar-benar punya daya pembeda yang didaftar, artinya merek harus tidak sama atau menyerupai merek yang telah terdaftar milik orang lain. Oleh karena itu pendaftaran merek melarang adanya persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya. Apabila terdaftar tetapi tidak digunakan selama jangka waktu tertentu, pendaftaran merek dinyatakan batal.
4 Konsepsi Perlindungan Rahasia Dagang
            Rejim rahasia dagang merupakan bidang HaKi yang paling sulit dipahami, karena obyek perlindungan RD ini bersifat sensitive, abstrak, tertutup sebab menyangkut informasi yang sengaja dirahasiakan, tapi ini tidak berarti manipulative dan tidak berwujud sama sekali. RD tetap terdokumentasikan dala bentuk tulisan, data maupun informasi, bedanya kesemuanya dikualifikasikan dan karenanya harus diperlakukan rahasia selama lamanya. Ini berari RD secara relative tidak diketahui oleh orang lain karena tidak diungkapkan kecuali kepada orang-orang tertentu. Dan apabila harus diungkapkan, maka pengungkapan informasi atau penyampaiannya harus dilakukan dengan cara tertentu dan disertai komitmen tertentu;’untuk dapat tetap terjaga kerahasiaanya’.  
5 Konsepsi Perlindungan Desain Industri
            Perlindungan desain industri melalui pendaftaran dengan pemeriksaan administratif namun tidak ada penegasan bagaimana dengan desai yang tidak terdaftar. Perlindungan hukum berlaku untuk masa 10 tahun.
6 Konsepsi Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
            Bentuk perlindungannya bersifat sui generis dengan paying multilateral The Treaty Omn Intellectual In Respect Of Integrated Circuis( IC Trearty Atau Washington Treaty).
            Perlindungan diberikan selama 10 tahun atas dasar pendaftaran, dengan syarat DTLST harus orisinil ( hasil karya mandiri pendesaian dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesaian lain), bukan merupakan sesuatu yang umum, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama serta kesusilaan.

7 Konsepsi Perlindungan Viraetas Tanaman
            Perlindungan terhadap viraetas tanaman sekaligus menjaga dan melindungi plasma nutfah dari pemanfaatannya dari pihak-pihak dari luar negeri secara tanpa ijin. Secara hukum, perlindungan bagi viraetas tanaman hanya diberikan terhadan viraetas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam dan stabil. Prinsip yang bersifat teknis ini diberlakukan oleh UU sebagai pedoman dalam menentukan dapat atau tidaknya pemulia tanaman diberikan hak PVT. Kriteria tersebut diuji dalam pemeriksaan substantif, dan harus memenuhi seluruh persyaratan secara komulatif, sama hal nya seperti paten. Perlindungan diberikan selama 20 hingga 25 tahun.

1.1.2.     Sistem Perlindungan HaKi
Berbicara tentang sistem perlindungan hukum haki maka ada beberapa unsur yang sangat terkait dan perlu diperhatikan ( Abdul Kadir Muhammad, 2001:144-145) yaitu tentang:
1.     Subyek perlindungan yaitu pihak pemilik atau pemegang hak ( baik  perseorangan atau badan hukum), aparat pemegang hukum, pejabat pendaftaran dan pelanggar hukum.
2.     Obyek perlindungan, dalam hal ini adalah semua jenis hak kekayaan intelektual yang diatur oleh Udang-Undang yaitu mengenai ; Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten, Ha katas Desain Industri, Hak Rahasia Dagang,dll.
3.     Pendaftran perlindungan HaKi yang dilindungi hanyalah yang telah terdaftar dan dibuktikan sengan sertifikat pendaftaram kecuali UU menentukan lain.
4.     Jangka waktu perlindungan, masing-masing HaKi menurut UU HaKi tidak sama yakni berkisar 10 tahun hingga 50 tahun.
5.     Tindakan Hukum Perlindungan, apabila terbukti terjadi pelanggaran maka pelanggar harus dihukum, baik secara perdata maupun pidana.

1.2.     Upaya Perlindungan Hukum atas HaKi menurut UU HaKi
4.2.1. Pendaftaran HaKi
Ada 2 sistem pendaftaran HaKi, yaitu:
1.     Sistem Konstitutif : bahwa HaKi seseorang hanya dapat diakui dan dilindungi oleh hukum bila didaftarkan. Sistem ini dianut oleh UU tentang paten, UU Merek, UU Desain Industri, dan UU lainnya.
2.     Sistem Deklaratif : bahwa perlindungan hukum diberikan kepada pemegang atau pemakai pertama dalam HaKi. Apabila ada pihak lain yang mengaku sebagai pihak yang berhak atas suatu HaKi, maka pemegang/pemakai pertama harus membuktikan bahwa dialah sebagai pemakai pertama yang berhak atas HaKi tersebut. Pada sistem ini tidak diwajibkan pendaftaran akan tetapi pendafratan merupakan bentuk perlindungan yang dapat memberikan kepastian hukum. Sistem ini dianut oleh UU Hak Cipta dan juga UU tentang Rahasia Dagang.

1.2.2.     Penentuan Masa Perlindungan
Masa perlindungan setiap jenis HaKi berbeda satu sama lain. Selengkapnya tentang lama/ jangka waktu perlindungan hukum HaKi sebagaimana uraian berikut ini:
1.     Perlindungan untuk Hak Cipta selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal.
2.     Perlindungan untuk hak atas merek selama 10 tahun  dan dapat diperpanjang setiap kali untuk masa yang sama.
3.     Perlindungan untuk hak atas paten selama 20 tahun dihitung sejak tanggal penerimaan paten. Lamanya masa perlindungan berarti paten yang bersangkutan menjadi milik umum.
4.     Perlindungan untuk hak atas Desain Industri selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
5.     Perlindungan untuk hak atas Rahasia Dagang tanpa batas atau selamanya.
6.     Perlindungan untuk hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu selama 10 tahun.
7.     Dan perlindungan untuk Varietas Baru Tanaman selama 20 hingga 25 tahun sejak tanggal pemberian hak PVT (20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan).

1.2.3.     Penindakan dan Pemulihan
Dalam upaya untuk menegakkan hak terhadap suatu pelanggaran HaKi, tersedia bermacam forum yang dapat dipilih untuk mempertanggung jawabkan perbuatan salah mereka. Pemilihan salah satu forum tentunya perlu memeperimbangkan banyak faktor, misalnya efisiensi, efekfifitas, dan kepastian hukumnya, kecepatan penyelesaian hukumnya, beaya, terpeliharanya hubungan baik, dll.
Beberapa forum yang bisa dipilih misalnya:
1.     Forum penyelesaian sengketa
2.     Gugatan melalui pengadilan,
3.     Tuntutan pengadilan pidana.
Sedang menurut Abdul Kadir Muhammad apabila terjadi pelanggaran maka ada  kemungkinan  penindakan dan pemulihanm yaitu :
1.     Secara perdata berupa gugatan ; ganti kerugian terhadap pelanggar, penghentian pembuatan pelanggaran, penyitaan barang hasil pelanggaran untuk dimusnahkan.
2.     Secara pidana berupa penuntutan; hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara dan hukuman denda maksimal 2,5 miliyar rupiah, perampasan barang yang digunaan melakukan kejahatan untuk dimusnahkan.
3.     Secara administratif berupa tindakan; pembekuan ayau pencabutan SIUP, pembayaran pajak atau bea masuk yang tidak dilunasi, reekspor barang hasil pelanggaran.
Nama/NPM     : Dyah Ayu Lestari/22211290
Kelas               : 2EB09

KAJIAN IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HAKI DALAM PERATURAN PER-UU-AN HAKI DI INDONESIA


REVIEW 3 : KESIMPULAN
5 KESIMPULAN
1. Bahwa prinsip-prinsip perlindungan HaKi telah terimplementasikan drngan baik pada UU haki.
2. Pada prinsipnya konsep perlindungan HaKi di Indonesia adalah bahwa HaKi tidak boleh digunakan oleh orang lain tanpa izin pemilik/pemegang hak yang sah kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang.
3. Ada dilema yang dihadapi oleh pemerintah dalam pelaksanaan Haki secara ketat yaitu adanya kekhawatiran ketergantungan yang semakin kuat terhadap Negara Barat yang dimiliki kemajuan imu pengetahuan dan teknologi sangat pesat, sementara Indonesia sebagai NSB masih membutuhkan akses yang bebas terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing dan ketidaktergantungan pada Negara barat.

SARAN
1.     Sebagai anggota WTO, maka Indonesia harus menyesuaikan semua ketentuan TRIPs dan sejauh mungkin diupayakan agar penerapan dan implementasi ketentuan TRIPs tersebut tidak merugikan kepentingan Indonesia.
2.     Pada dasarnya Haki adalah hak-hak perdata maka alangkah baiknya jika pengadila mengefektifkan dan mengefesiensikan pelaksanaan penyelesaian perkara perdata termasuk ganti ruginya daripada harus mengefektifkan perkara pidana, dan dalam penegakan hukumnya dilakukan secara terpadu dengan bantuan PPNS namun masih perlu penataan lebih baik lagi.
Perlu sosialisai lebih dini dan besar-besaran karena Haki adalah urusan hidup sehari-hari, dan khusus di bidang merek marilah kita bebangga memiliki merek orisinil karya sendiri dan bernafaskan lokal.
Nama/NPM     : Dyah Ayu Lestari/22211290
Kelas               : 2EB09

KAJIAN IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HAKI DALAM PERATURAN PER-UU-AN HAKI DI INDONESIA


REVIEW 1 : KAJIAN IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HAKI DALAM PERATURAN PER-UU-AN HAKI DI INDONESIA
Hj. Rahayu Hartini, SH.,M.Si.’

ABSTRAK

            Masalah yang ini dikaji lebih jauh dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi prinsip-prinsip perlindungan Haki Per-UU-an Haki dan apa saja bentuk-bentuk pelanggaran HaKi dan siapakah yang dapat melakukan penuntutan? Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui implementasi prinsip-prinsip perlindungan HaKi dalam per-uu-an HaKi dan bentuk-bentuk pelanggaran Haki dan pihak-pihak yang dapat melakukan penuntutan.
            Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan metode yuridis normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang HaKi. Sumber data/hukum adalah  bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengambilan bahan hukum dengan penelusuran bahan hukum dan dokumentasi. Hasil penelusuran bahan hukum baik studi pustaka maupun dokumentasi serta semua informasi yang telah diperoleh akan diolah dalam bentuk kategorisasi-kategorisasi tertentu kemudian di analisis sesuai dengan kebutuhan dan lingkup permasalahan yang dikaji. Hasil analisis ini kemudian akan dideskripsikan secara kualitatif dan dipaparkan sesuai dengan pokok permasalahan yang diteliti.
            Dari hasil dan pembahasan yang telah dilakukan didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
1.     Bahwa prinsip-prinsip perlindungan Haki telah terimplementasikan dengan baik pada UU HaKi: UU Hak cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak sirkuit Terpadu dan Varietas Tanaman Baru.
2.     Pada prinsipnya konsep perlindungan Haki di Indonesia adalah bahwa Haki tidak boleh digunakan oleh orang lain tanpa ijin pemilik/atau pemegang hak yang sah kecuali apabila ditentukan lain oleh Undang-Undang.
3.     Bahwa upaya Perlindungan Hukum ats HaKi dapat dilakukan dengan cara pendaftaran HaKi, penentuan lamanya masa perlindungan serta adanya penindakan maupun pemulihan apabila terjadi pelanggaran atas HaKi.
4.     Ada dilema yang dihadapi pemerintah dalam pelaksanaan HaKi secara ketat yaitu adanya kekhawatiran akan ketergantungan yang semakin kuat terhadap negara Barat yang memiliki kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat. Sementara Indonesia sebagai NSB masih membutuhkan akses yang bebas terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing dan ketidaktergantungan pada negara Barat.
1.     PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakangng
Masuknya Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) pada tahun 1994, maka menjadi kewajiban Indonesia untuk menyelaraskan seluruh Peraturan Perundang-undangan dibidang Hak Kekayaan Intelektualnya yang telah ada dengan ketentuan yang diatur di dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (TRIPs).
Dalam rangka penyelarasan ketentuan-ketentuan TRIPs dengan peraturan perundang-undangan nasional yang telah ada, maka pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah mengganti seluruh Peraturan Perundang-undangan yang baru di bidang Hak Kekayaan Intelektual,antara lain:
1.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
2.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek(termasuk pengaturan Indikasi Geografis/Gegrapchial Indications).
3.     Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual, di Indonesia masih belum dapat    dilaksanakan secara optimal terbukti masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAKI seperti beredarnya barang-barang bermerek palsu di pasaran, pelanggaran Hak Cipta yang berupa pembajakan musik atau lagu. Dalam CD/kaset,Film,computer program, buku dan sebagainya.
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia terutama pelanggaran Hak Cipta cukup besar, dibandingkan dengan pelanggaran hak-hak lainnya yang mempunyai kelemahan cukup mendasar, yaitu disamping masih lemah dan belum sinkronnya penegak hukum dalam pemahaman Peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, juga masih tipisnya kesadaran hukum orang-orang yang dengan sengaja menggukan nakan atau memanfaatan bahkan melanggar Hak Kekayaan Intelektual yang bukan miliknya.
Sangat memperahatinkan kita semua adalah Laporan Tahunan Special 301 yang dikeluarkan oleh Laporan Tahunan Perdagangan Amerika Serikat ( USTR-United States Trade Representative) yang menyatakan bahwa Indonesia tahun 2000 merupakan satu-satunya Negara ASEAN yang termasuk dalam kategori Priority Watch List, yaitu daftar Negara menjadi prioritas diawali dengan kasus-kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Label yang diberikan kepada Indonesia ini adalah sekelas dengan Negara-negara lain seperti Cina, Bulgaria, Israel, Malaysia, Brunei Darussalam dan Afrika Selatan. Konsekuensi dimasukannya Indonesia kedalam kategori Priority Watch List itu adalah dapat berakibat timbulnya retalisasi di bidang ekonomi dan perdagangan oleh Amerika Serikat.
Manakala HAKI tersebut diterapkan dalam kegiatan perdagangan dan industri ada pihak-pihak yang melaksanakan perbuatan melanggar hukum/ tidak pidana. Oleh karena itu perlindungan hukum merupakan upaya yang diatur oleh undang-undang guna mencegah terjadinya pelanggaran HAKI oleh orang yang tidak berhak. Berdasakan uraian tersebut, maka peneliti ingin mengkaji lebih jauh tentang keberadaan prinsip-prinsip perlindungan hukum HaKI dalam berbagai UU HaKI.
1.2  Rumusan Masalah
Sehubungan dengan uraian sebelumnya dalam pendahuluan, maka yang ingin dikaji lebih jauh dalam penelitian ini adalah:
1.     Bagaimana implementasi prinsip-prinsip perlindungan HaKI dalam per-UU-an Haki?
2.     Apa saja bentuk-bentuk pelanggaran Haki dan siapkah yang dapat melakukan penuntutan?

1.3  Tujuan Penelitian

Adanya penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui tentang:
1.     Implemntasi dari prinsip-prinsip perlindungan HaKI dalam per-UU-an HaKI.
2.     Mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran HaKI dan pihak-pihak yang dapat melakukan penuntutan.

 2.TINJAUAN PUSTAKA
 2.1. Pengertian HaKI
            Secara konseptual, kekayaan intelektual adalah kekayaan sebagaimana maknanya dalam pengertian hokum, yaitu segala sesuatu yang memiliki sifat kebendaan dan dapat dimiliki. Sesuai dengan konsepsi kekayaan seperti itu, hokum mengenalnya sebagai hak milik kehendak yang tidak terwujud. Karakteristik ini yang membedakannya dengan hak kekayaan pada umumnya yang bersifat “tangible” seperti rumah, kendaraan, tas, perhiasan, buku, ballpoin, dan benda kasat mata lainnya.
            Sesuai dengan karakteristiknya, HaKi tidak menguasai kekayaan secara fisik. Hak atas kekayaan seperti itu hanya dapat dikuasai dengan klaim ata tindakan hukum. Artinya, kepemilikan hanya tercatat dalam format hak dan pelaksanaannya memerlukan tindakan hukum, tertutama apabila muncul ancaman terhadap hak itu. Iu sebabnya HaKi tidak hanya menuntut adanya sikap pengakuan dan penghargaan, tetapi juga perlindungan.
            Sikap pengakuan dan penghargaan saja dalam praktiknya hanya akan tampil dalam bentuk perlakuan sesuai dengan tatanan etika dan nilai-nilai moral masyaraat. Lebih penting dari itu adalah sikap ksediaan masyarakat memberi perlindungan terhadap kepentingan ekonomi pemilk  HaKi yaitu tidak menggunakan atau memanfaatkannya tanpa persetujuan pemiliknya.
            Penggunaan secara tanpa ijin akan dianggap sebagai pelanggaran, tidak saja terhadap hak tetapi juga pelanggaran terhadap hukum. Sebab hak-hak seperti ini telah diakui dan dilindungi. Apabila ada ancaman penggunaan HaKi secara tanpa ijin, pemilik hak harus mengambil langkah dan tindakan hukum untuk mempertahankannya. (Soelistyo,2012;1-2).
2.2. Lingkup dan Pengaturan Bidang Haki
Secara kategois, HAKI mencakup bidang- bidang penting seperti Hak Cipta, Hak Paten dan merek. Bidang HaKi yang dekat konsepsinya dengan Hak Cipta meliputi Desain Industri dan hak hak yang terkait dengan Hak Cipta. Terkait dengan merek, meskipun bukan merek, adalah Indikasi Geografis dan Indikasi Asal bidang lainnya, yaitu Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman lebih dekat singgungnya dengan masalah patem.
Selanjutnya ada era tahun 90-an, HaKi juga telah mengadopsi bidang harus atau yang diberi padanan kata Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan bahasa teknis Lay Out Desain of Topographic Work.
Adanya kedekatan diantara bidang-bidang HaKi tersebut diantaranya ditandai dengan kesamaan elemen atau unsur, misalnya seni dan estetika, indikasi dan tanda, serta teknolohi dan formula. Sebaliknya perbedaan konsepsi, terutama diakui dengan adanya persyaratan-persyaratan formal yang harus dipenuhi, misalnya prosedur pendaftaran. Ini tampak pada misalnya pada bidang paten yang mengharuskan pengajuan aplikasi paten ke kantor paten. Sementara itu, rahasia dagang sama sekali tidak mensyaratkan aspek procedural apapun bagi perlindungannya.
3.     METEDOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normative berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang Haki.
1. Sumber Data/Bahan Hukum
1.     Bahan Hukum Primer, berupa peraturan perundang-undangan di bidang HaKi antara lain; UU Hak Cipta, UU Hak Paten, UU Merek, dll. Serta peraturan HaKi lainnya yang terkait dengan pokok permasalahan.
2.     Bahan Hukum Sekunder, berupa buku literature, jurnal-jurnal, masalah dan hasil-hasil penelitian di bidang HaKi.
2.  Teknik Pengambilan Badan Hukum
1.  PeNelusuran badan hukum, dengan mengkaji semua bahan hukum baik primer                maupun sekunder  yang berkaitan dengan pokok permasalahan.


2.     Dokumentasi
Kajian secara mendalam dan komprehensif (harmonisasi) terhadap peraturan dan perundang undangan dan dokumen-dokumen sejauh masih dalam lingkup studi, akan dilakukansecara sistematis.
3 Analisa Data
            Hasil penelitian dalam hukum dalam baik dalam studi pustaka maupun dokumentasi serta semua informasi yang telah diperoleh akan diolah dalam bentuk kategorisasi-kategorisasi tertentu kemudian di analisis sesuai dengan kebutuhan dan lingkup permasalahan yang dikaji. Hasil analisis ini kemudian akan dideskripsikan secara komulatif dan dipaparkan sesuai dengan pokok permasalahan yang diteliti.
Nama/NPM     : Dyah Ayu Lestari/22211290
Kelas               : 2EB09