Kamis, 02 Mei 2013

KAJIAN IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HAKI DALAM PERATURAN PER-UU-AN HAKI DI INDONESIA

REVIEW 2  HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1. Implementasi Prinsip-Prinsip Perlindungan dalam Berbagai Undang-Undang HaKi
4.1.1.  Konsep Perlindungan HaKi
1. Konsepsi Perindungan Hak Cipta
            Hukum memberikan perlindungan selama hidup pencipta dan berkanbgsung terus hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
            Hukum juga mengakui bahwa hak cipta lahir secara otomatis seja ciptaan diwujudkan, artinya selesai diwujudkan sesuai dengan keinginan pencipta dan sesuai karakter pencipta. Waktu penyelesaian penciptaan menjadi titik tolak lahirnya hak. Prinsipnya, hak cipta hanya melindungi ide semata, karenanya merupakan hal yang secara teoristis yang mungkin terjadi apbila terdapat ciptaan yang mirip  atau serupa yang dihasilkan percipta berbeda. Sepanjang dapat dibuktikan bahwa ciptaan tersebut dihasilkan dari jerih payah nya sendiri dan tidak meniru ciptaan orang lain, hak cipta diakui dan dilindungi.(Henry,2002;6-7)
2.. Konsepsi Perlindungan Paten
            Paten merupakan sistem HaKi yang menetapkan invensi teknologi sebagai obyek proteksi. Segala ragam invensi yang dapat diterapkan dalam bidang industri pada dasarnya dapat dimintakan paten, namun diIndonesia ada pembatasannya yaitu tidak melanggar moral, kesusilaan serta tidak bertantangan dengan ketertiban umum. (di beberapa Negara lain sistem paten diberlakukan secara liberal, dengan prinsip: “anything under the sun is made by man is patenable” (Henry,2002-9).
Ada tiga kriteria untuk bisa dipatenkan yaitu : invensi itu harus baru (dinilai dari segi record publikasinya, artinya apakan invensi itu pernah dipublikasikan sebelumnya atau tidak), mengandung langkah invensif (menurut ahli, invensi itu merupakan solusi yang tidak dapat dipredeksikan sebelumnya)  dan dapat diterapkan dibidang industri (apakah invensi itu dapat digunakan dalam kegiatan industry untuk dapat menghasilkan barang).
            Paten memberikan hak monopoli selama 20 tahun sepanjang teknologi itu benar-benar merupakan invensi baru, dapat diaplikasi dibidang industry dan memilikilangkahg invensif yang signifikan bagi ukurann penelitian para ahli di bidangnya.
3 Konsepsi Perlindungan Merek
            Prinsipmya, perlindungan pada merek hanya diberikan kepada merejk yang terdaftar, dengan jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang secara terus menerus. Hanya merek yang benar-benar punya daya pembeda yang didaftar, artinya merek harus tidak sama atau menyerupai merek yang telah terdaftar milik orang lain. Oleh karena itu pendaftaran merek melarang adanya persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya. Apabila terdaftar tetapi tidak digunakan selama jangka waktu tertentu, pendaftaran merek dinyatakan batal.
4 Konsepsi Perlindungan Rahasia Dagang
            Rejim rahasia dagang merupakan bidang HaKi yang paling sulit dipahami, karena obyek perlindungan RD ini bersifat sensitive, abstrak, tertutup sebab menyangkut informasi yang sengaja dirahasiakan, tapi ini tidak berarti manipulative dan tidak berwujud sama sekali. RD tetap terdokumentasikan dala bentuk tulisan, data maupun informasi, bedanya kesemuanya dikualifikasikan dan karenanya harus diperlakukan rahasia selama lamanya. Ini berari RD secara relative tidak diketahui oleh orang lain karena tidak diungkapkan kecuali kepada orang-orang tertentu. Dan apabila harus diungkapkan, maka pengungkapan informasi atau penyampaiannya harus dilakukan dengan cara tertentu dan disertai komitmen tertentu;’untuk dapat tetap terjaga kerahasiaanya’.  
5 Konsepsi Perlindungan Desain Industri
            Perlindungan desain industri melalui pendaftaran dengan pemeriksaan administratif namun tidak ada penegasan bagaimana dengan desai yang tidak terdaftar. Perlindungan hukum berlaku untuk masa 10 tahun.
6 Konsepsi Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
            Bentuk perlindungannya bersifat sui generis dengan paying multilateral The Treaty Omn Intellectual In Respect Of Integrated Circuis( IC Trearty Atau Washington Treaty).
            Perlindungan diberikan selama 10 tahun atas dasar pendaftaran, dengan syarat DTLST harus orisinil ( hasil karya mandiri pendesaian dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesaian lain), bukan merupakan sesuatu yang umum, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama serta kesusilaan.

7 Konsepsi Perlindungan Viraetas Tanaman
            Perlindungan terhadap viraetas tanaman sekaligus menjaga dan melindungi plasma nutfah dari pemanfaatannya dari pihak-pihak dari luar negeri secara tanpa ijin. Secara hukum, perlindungan bagi viraetas tanaman hanya diberikan terhadan viraetas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam dan stabil. Prinsip yang bersifat teknis ini diberlakukan oleh UU sebagai pedoman dalam menentukan dapat atau tidaknya pemulia tanaman diberikan hak PVT. Kriteria tersebut diuji dalam pemeriksaan substantif, dan harus memenuhi seluruh persyaratan secara komulatif, sama hal nya seperti paten. Perlindungan diberikan selama 20 hingga 25 tahun.

1.1.2.     Sistem Perlindungan HaKi
Berbicara tentang sistem perlindungan hukum haki maka ada beberapa unsur yang sangat terkait dan perlu diperhatikan ( Abdul Kadir Muhammad, 2001:144-145) yaitu tentang:
1.     Subyek perlindungan yaitu pihak pemilik atau pemegang hak ( baik  perseorangan atau badan hukum), aparat pemegang hukum, pejabat pendaftaran dan pelanggar hukum.
2.     Obyek perlindungan, dalam hal ini adalah semua jenis hak kekayaan intelektual yang diatur oleh Udang-Undang yaitu mengenai ; Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten, Ha katas Desain Industri, Hak Rahasia Dagang,dll.
3.     Pendaftran perlindungan HaKi yang dilindungi hanyalah yang telah terdaftar dan dibuktikan sengan sertifikat pendaftaram kecuali UU menentukan lain.
4.     Jangka waktu perlindungan, masing-masing HaKi menurut UU HaKi tidak sama yakni berkisar 10 tahun hingga 50 tahun.
5.     Tindakan Hukum Perlindungan, apabila terbukti terjadi pelanggaran maka pelanggar harus dihukum, baik secara perdata maupun pidana.

1.2.     Upaya Perlindungan Hukum atas HaKi menurut UU HaKi
4.2.1. Pendaftaran HaKi
Ada 2 sistem pendaftaran HaKi, yaitu:
1.     Sistem Konstitutif : bahwa HaKi seseorang hanya dapat diakui dan dilindungi oleh hukum bila didaftarkan. Sistem ini dianut oleh UU tentang paten, UU Merek, UU Desain Industri, dan UU lainnya.
2.     Sistem Deklaratif : bahwa perlindungan hukum diberikan kepada pemegang atau pemakai pertama dalam HaKi. Apabila ada pihak lain yang mengaku sebagai pihak yang berhak atas suatu HaKi, maka pemegang/pemakai pertama harus membuktikan bahwa dialah sebagai pemakai pertama yang berhak atas HaKi tersebut. Pada sistem ini tidak diwajibkan pendaftaran akan tetapi pendafratan merupakan bentuk perlindungan yang dapat memberikan kepastian hukum. Sistem ini dianut oleh UU Hak Cipta dan juga UU tentang Rahasia Dagang.

1.2.2.     Penentuan Masa Perlindungan
Masa perlindungan setiap jenis HaKi berbeda satu sama lain. Selengkapnya tentang lama/ jangka waktu perlindungan hukum HaKi sebagaimana uraian berikut ini:
1.     Perlindungan untuk Hak Cipta selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal.
2.     Perlindungan untuk hak atas merek selama 10 tahun  dan dapat diperpanjang setiap kali untuk masa yang sama.
3.     Perlindungan untuk hak atas paten selama 20 tahun dihitung sejak tanggal penerimaan paten. Lamanya masa perlindungan berarti paten yang bersangkutan menjadi milik umum.
4.     Perlindungan untuk hak atas Desain Industri selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
5.     Perlindungan untuk hak atas Rahasia Dagang tanpa batas atau selamanya.
6.     Perlindungan untuk hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu selama 10 tahun.
7.     Dan perlindungan untuk Varietas Baru Tanaman selama 20 hingga 25 tahun sejak tanggal pemberian hak PVT (20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan).

1.2.3.     Penindakan dan Pemulihan
Dalam upaya untuk menegakkan hak terhadap suatu pelanggaran HaKi, tersedia bermacam forum yang dapat dipilih untuk mempertanggung jawabkan perbuatan salah mereka. Pemilihan salah satu forum tentunya perlu memeperimbangkan banyak faktor, misalnya efisiensi, efekfifitas, dan kepastian hukumnya, kecepatan penyelesaian hukumnya, beaya, terpeliharanya hubungan baik, dll.
Beberapa forum yang bisa dipilih misalnya:
1.     Forum penyelesaian sengketa
2.     Gugatan melalui pengadilan,
3.     Tuntutan pengadilan pidana.
Sedang menurut Abdul Kadir Muhammad apabila terjadi pelanggaran maka ada  kemungkinan  penindakan dan pemulihanm yaitu :
1.     Secara perdata berupa gugatan ; ganti kerugian terhadap pelanggar, penghentian pembuatan pelanggaran, penyitaan barang hasil pelanggaran untuk dimusnahkan.
2.     Secara pidana berupa penuntutan; hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara dan hukuman denda maksimal 2,5 miliyar rupiah, perampasan barang yang digunaan melakukan kejahatan untuk dimusnahkan.
3.     Secara administratif berupa tindakan; pembekuan ayau pencabutan SIUP, pembayaran pajak atau bea masuk yang tidak dilunasi, reekspor barang hasil pelanggaran.
Nama/NPM     : Dyah Ayu Lestari/22211290
Kelas               : 2EB09

2 komentar:

  1. hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
    bukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
    pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?
    belum lagi anda diharuskan membayar ratusan juta Rupiah karena hal tersebut diatas?

    inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,paten.

    Konsultasikan merekdagang anda segera pada www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.

    BalasHapus
  2. terima kasih atas masukannya. berguna sekali untuk saya:)

    BalasHapus