Kamis, 02 Mei 2013

KAJIAN IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HAKI DALAM PERATURAN PER-UU-AN HAKI DI INDONESIA


REVIEW 1 : KAJIAN IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HAKI DALAM PERATURAN PER-UU-AN HAKI DI INDONESIA
Hj. Rahayu Hartini, SH.,M.Si.’

ABSTRAK

            Masalah yang ini dikaji lebih jauh dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi prinsip-prinsip perlindungan Haki Per-UU-an Haki dan apa saja bentuk-bentuk pelanggaran HaKi dan siapakah yang dapat melakukan penuntutan? Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui implementasi prinsip-prinsip perlindungan HaKi dalam per-uu-an HaKi dan bentuk-bentuk pelanggaran Haki dan pihak-pihak yang dapat melakukan penuntutan.
            Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan metode yuridis normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang HaKi. Sumber data/hukum adalah  bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengambilan bahan hukum dengan penelusuran bahan hukum dan dokumentasi. Hasil penelusuran bahan hukum baik studi pustaka maupun dokumentasi serta semua informasi yang telah diperoleh akan diolah dalam bentuk kategorisasi-kategorisasi tertentu kemudian di analisis sesuai dengan kebutuhan dan lingkup permasalahan yang dikaji. Hasil analisis ini kemudian akan dideskripsikan secara kualitatif dan dipaparkan sesuai dengan pokok permasalahan yang diteliti.
            Dari hasil dan pembahasan yang telah dilakukan didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
1.     Bahwa prinsip-prinsip perlindungan Haki telah terimplementasikan dengan baik pada UU HaKi: UU Hak cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak sirkuit Terpadu dan Varietas Tanaman Baru.
2.     Pada prinsipnya konsep perlindungan Haki di Indonesia adalah bahwa Haki tidak boleh digunakan oleh orang lain tanpa ijin pemilik/atau pemegang hak yang sah kecuali apabila ditentukan lain oleh Undang-Undang.
3.     Bahwa upaya Perlindungan Hukum ats HaKi dapat dilakukan dengan cara pendaftaran HaKi, penentuan lamanya masa perlindungan serta adanya penindakan maupun pemulihan apabila terjadi pelanggaran atas HaKi.
4.     Ada dilema yang dihadapi pemerintah dalam pelaksanaan HaKi secara ketat yaitu adanya kekhawatiran akan ketergantungan yang semakin kuat terhadap negara Barat yang memiliki kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat. Sementara Indonesia sebagai NSB masih membutuhkan akses yang bebas terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing dan ketidaktergantungan pada negara Barat.
1.     PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakangng
Masuknya Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) pada tahun 1994, maka menjadi kewajiban Indonesia untuk menyelaraskan seluruh Peraturan Perundang-undangan dibidang Hak Kekayaan Intelektualnya yang telah ada dengan ketentuan yang diatur di dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (TRIPs).
Dalam rangka penyelarasan ketentuan-ketentuan TRIPs dengan peraturan perundang-undangan nasional yang telah ada, maka pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah mengganti seluruh Peraturan Perundang-undangan yang baru di bidang Hak Kekayaan Intelektual,antara lain:
1.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
2.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek(termasuk pengaturan Indikasi Geografis/Gegrapchial Indications).
3.     Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual, di Indonesia masih belum dapat    dilaksanakan secara optimal terbukti masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAKI seperti beredarnya barang-barang bermerek palsu di pasaran, pelanggaran Hak Cipta yang berupa pembajakan musik atau lagu. Dalam CD/kaset,Film,computer program, buku dan sebagainya.
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia terutama pelanggaran Hak Cipta cukup besar, dibandingkan dengan pelanggaran hak-hak lainnya yang mempunyai kelemahan cukup mendasar, yaitu disamping masih lemah dan belum sinkronnya penegak hukum dalam pemahaman Peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, juga masih tipisnya kesadaran hukum orang-orang yang dengan sengaja menggukan nakan atau memanfaatan bahkan melanggar Hak Kekayaan Intelektual yang bukan miliknya.
Sangat memperahatinkan kita semua adalah Laporan Tahunan Special 301 yang dikeluarkan oleh Laporan Tahunan Perdagangan Amerika Serikat ( USTR-United States Trade Representative) yang menyatakan bahwa Indonesia tahun 2000 merupakan satu-satunya Negara ASEAN yang termasuk dalam kategori Priority Watch List, yaitu daftar Negara menjadi prioritas diawali dengan kasus-kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Label yang diberikan kepada Indonesia ini adalah sekelas dengan Negara-negara lain seperti Cina, Bulgaria, Israel, Malaysia, Brunei Darussalam dan Afrika Selatan. Konsekuensi dimasukannya Indonesia kedalam kategori Priority Watch List itu adalah dapat berakibat timbulnya retalisasi di bidang ekonomi dan perdagangan oleh Amerika Serikat.
Manakala HAKI tersebut diterapkan dalam kegiatan perdagangan dan industri ada pihak-pihak yang melaksanakan perbuatan melanggar hukum/ tidak pidana. Oleh karena itu perlindungan hukum merupakan upaya yang diatur oleh undang-undang guna mencegah terjadinya pelanggaran HAKI oleh orang yang tidak berhak. Berdasakan uraian tersebut, maka peneliti ingin mengkaji lebih jauh tentang keberadaan prinsip-prinsip perlindungan hukum HaKI dalam berbagai UU HaKI.
1.2  Rumusan Masalah
Sehubungan dengan uraian sebelumnya dalam pendahuluan, maka yang ingin dikaji lebih jauh dalam penelitian ini adalah:
1.     Bagaimana implementasi prinsip-prinsip perlindungan HaKI dalam per-UU-an Haki?
2.     Apa saja bentuk-bentuk pelanggaran Haki dan siapkah yang dapat melakukan penuntutan?

1.3  Tujuan Penelitian

Adanya penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui tentang:
1.     Implemntasi dari prinsip-prinsip perlindungan HaKI dalam per-UU-an HaKI.
2.     Mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran HaKI dan pihak-pihak yang dapat melakukan penuntutan.

 2.TINJAUAN PUSTAKA
 2.1. Pengertian HaKI
            Secara konseptual, kekayaan intelektual adalah kekayaan sebagaimana maknanya dalam pengertian hokum, yaitu segala sesuatu yang memiliki sifat kebendaan dan dapat dimiliki. Sesuai dengan konsepsi kekayaan seperti itu, hokum mengenalnya sebagai hak milik kehendak yang tidak terwujud. Karakteristik ini yang membedakannya dengan hak kekayaan pada umumnya yang bersifat “tangible” seperti rumah, kendaraan, tas, perhiasan, buku, ballpoin, dan benda kasat mata lainnya.
            Sesuai dengan karakteristiknya, HaKi tidak menguasai kekayaan secara fisik. Hak atas kekayaan seperti itu hanya dapat dikuasai dengan klaim ata tindakan hukum. Artinya, kepemilikan hanya tercatat dalam format hak dan pelaksanaannya memerlukan tindakan hukum, tertutama apabila muncul ancaman terhadap hak itu. Iu sebabnya HaKi tidak hanya menuntut adanya sikap pengakuan dan penghargaan, tetapi juga perlindungan.
            Sikap pengakuan dan penghargaan saja dalam praktiknya hanya akan tampil dalam bentuk perlakuan sesuai dengan tatanan etika dan nilai-nilai moral masyaraat. Lebih penting dari itu adalah sikap ksediaan masyarakat memberi perlindungan terhadap kepentingan ekonomi pemilk  HaKi yaitu tidak menggunakan atau memanfaatkannya tanpa persetujuan pemiliknya.
            Penggunaan secara tanpa ijin akan dianggap sebagai pelanggaran, tidak saja terhadap hak tetapi juga pelanggaran terhadap hukum. Sebab hak-hak seperti ini telah diakui dan dilindungi. Apabila ada ancaman penggunaan HaKi secara tanpa ijin, pemilik hak harus mengambil langkah dan tindakan hukum untuk mempertahankannya. (Soelistyo,2012;1-2).
2.2. Lingkup dan Pengaturan Bidang Haki
Secara kategois, HAKI mencakup bidang- bidang penting seperti Hak Cipta, Hak Paten dan merek. Bidang HaKi yang dekat konsepsinya dengan Hak Cipta meliputi Desain Industri dan hak hak yang terkait dengan Hak Cipta. Terkait dengan merek, meskipun bukan merek, adalah Indikasi Geografis dan Indikasi Asal bidang lainnya, yaitu Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman lebih dekat singgungnya dengan masalah patem.
Selanjutnya ada era tahun 90-an, HaKi juga telah mengadopsi bidang harus atau yang diberi padanan kata Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan bahasa teknis Lay Out Desain of Topographic Work.
Adanya kedekatan diantara bidang-bidang HaKi tersebut diantaranya ditandai dengan kesamaan elemen atau unsur, misalnya seni dan estetika, indikasi dan tanda, serta teknolohi dan formula. Sebaliknya perbedaan konsepsi, terutama diakui dengan adanya persyaratan-persyaratan formal yang harus dipenuhi, misalnya prosedur pendaftaran. Ini tampak pada misalnya pada bidang paten yang mengharuskan pengajuan aplikasi paten ke kantor paten. Sementara itu, rahasia dagang sama sekali tidak mensyaratkan aspek procedural apapun bagi perlindungannya.
3.     METEDOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normative berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang Haki.
1. Sumber Data/Bahan Hukum
1.     Bahan Hukum Primer, berupa peraturan perundang-undangan di bidang HaKi antara lain; UU Hak Cipta, UU Hak Paten, UU Merek, dll. Serta peraturan HaKi lainnya yang terkait dengan pokok permasalahan.
2.     Bahan Hukum Sekunder, berupa buku literature, jurnal-jurnal, masalah dan hasil-hasil penelitian di bidang HaKi.
2.  Teknik Pengambilan Badan Hukum
1.  PeNelusuran badan hukum, dengan mengkaji semua bahan hukum baik primer                maupun sekunder  yang berkaitan dengan pokok permasalahan.


2.     Dokumentasi
Kajian secara mendalam dan komprehensif (harmonisasi) terhadap peraturan dan perundang undangan dan dokumen-dokumen sejauh masih dalam lingkup studi, akan dilakukansecara sistematis.
3 Analisa Data
            Hasil penelitian dalam hukum dalam baik dalam studi pustaka maupun dokumentasi serta semua informasi yang telah diperoleh akan diolah dalam bentuk kategorisasi-kategorisasi tertentu kemudian di analisis sesuai dengan kebutuhan dan lingkup permasalahan yang dikaji. Hasil analisis ini kemudian akan dideskripsikan secara komulatif dan dipaparkan sesuai dengan pokok permasalahan yang diteliti.
Nama/NPM     : Dyah Ayu Lestari/22211290
Kelas               : 2EB09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar