Kamis, 02 Mei 2013

KAJIAN IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HAKI DALAM PERATURAN PER-UU-AN HAKI DI INDONESIA


REVIEW 3 : KESIMPULAN
5 KESIMPULAN
1. Bahwa prinsip-prinsip perlindungan HaKi telah terimplementasikan drngan baik pada UU haki.
2. Pada prinsipnya konsep perlindungan HaKi di Indonesia adalah bahwa HaKi tidak boleh digunakan oleh orang lain tanpa izin pemilik/pemegang hak yang sah kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang.
3. Ada dilema yang dihadapi oleh pemerintah dalam pelaksanaan Haki secara ketat yaitu adanya kekhawatiran ketergantungan yang semakin kuat terhadap Negara Barat yang dimiliki kemajuan imu pengetahuan dan teknologi sangat pesat, sementara Indonesia sebagai NSB masih membutuhkan akses yang bebas terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing dan ketidaktergantungan pada Negara barat.

SARAN
1.     Sebagai anggota WTO, maka Indonesia harus menyesuaikan semua ketentuan TRIPs dan sejauh mungkin diupayakan agar penerapan dan implementasi ketentuan TRIPs tersebut tidak merugikan kepentingan Indonesia.
2.     Pada dasarnya Haki adalah hak-hak perdata maka alangkah baiknya jika pengadila mengefektifkan dan mengefesiensikan pelaksanaan penyelesaian perkara perdata termasuk ganti ruginya daripada harus mengefektifkan perkara pidana, dan dalam penegakan hukumnya dilakukan secara terpadu dengan bantuan PPNS namun masih perlu penataan lebih baik lagi.
Perlu sosialisai lebih dini dan besar-besaran karena Haki adalah urusan hidup sehari-hari, dan khusus di bidang merek marilah kita bebangga memiliki merek orisinil karya sendiri dan bernafaskan lokal.
Nama/NPM     : Dyah Ayu Lestari/22211290
Kelas               : 2EB09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar