GRAND DESIGN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI BERBASIS EKONOMI KERAKYATAN DALAM UPAYA
MENCAPAI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN MALANG
Ferry Prasetyia
Farah Wulandari P
Fakultas Ekonomi
Universitas Brawijaya
KAJIAN TEORITIS
Sustainable Livelihood Approach dalam Pembangunan Ekonomi
Pembangunan
pertanianpedesaan yang dipandu oleh ideologi sustainability memberikan platform
yang jelas pada mekanismemekanisme penguatan kedaulatan civil society dan
lokalitas untuk mengelola sepenuhnya sumberdaya alam dengan kearifan lokal yang
dimiliki sesuai dengan etika ekosentrisme. Kesejahteraan sosialekonomi yang
diperjuangkan dalam konsep sustainable development ideology adalah apa yang
dikenal kemudian dengan sustainable livelihood system. Sebuah derajat
kesejahteraan sosialekonomi, yang tidak hanya berorientasikan pada akumulasi
kapital sesaat (sebagaimana dikenal oleh ideologi
developmentalisme-modernisme-kapitalisme), namun lebih mementingkan pemenuhan
kebutuhan generasi mendatang agar mereka minimal dapat menikmati kehidupan yang
sama kuantitas dan kualitasnya dengan apa yang dinikmati oleh generasi masa
kini, sperti terlihat pada gambar berikut.
Konsep ini
sesungguhnya dikembangkan pertama kali di Inggris pada akhir dekade 1990an,
namun didisain sedemikian rupa sehingga sangat relevan untuk kawasan sedang
berkembang. Pendekatan pembangunan ala sustainable livelihood system adalah
pendekatan pembangunan kontemporer (konsep pembangunan dekade 1990an) yang
berusaha mengoreksi pendekatan pembangunan ala modernisasi yang dikenal sangat
tidak akrab terhadap lingkungan. Pendekatan sistem nafkah berkelanjutan
berusaha mencapai derajat pemenuhan kebutuhan sosial, ekonomi, dan ekologi
secara adil dan seimbang. Pencapaian derajat kesejahteraan sosial didekati
melalui kombinasi aktivitas dan utilisasi modalmodal yang ada dalam tata
sistemkehidupan. Sejumlah prinsip penting yang diperlukan untuk memahami konsep
pengembangan komunitas berpendekatan sustainable livelihood mechanism,
(Dharmawan, 2006) adalah:
·
Landasan etika pembangunan adalah ekosentrisme,
yaitu menghargai kesejajaran antara kepentingan manusia dan alam secara
seimbang. Artinya, manusia dan alam hidup seiring sejalan dan memiliki hak
serta kewajiban yang sama. Etika ini menghindari perilaku eksploitatif terhadap
alam yang berlebihan demi pencapaian derajat kesejahteraan manusia.
·
Ideologi environmentalisme dan eco-modernisme
melandasi gerakan sosial masyarakat dalam berperilaku dan menyikapi pelestarian
lingkungan. Ideologi ini tetap menempatkan pencapaian kehidupan manusia yang
sejahtera, dalam waktu yang bersamaan tetap memandang penting pula untuk
mengupayakan penyelamatan dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan demi
kehidupan manusia dan alam itu sendiri.
·
Mengubah persepsi tentang pembangunan dari ciri
eksploitatif ke ciri kearifan terhadap alam.
·
Konsep rural sustainable development selalu
mengintegrasikan kepentingan alam dan manusia dalam satu kesatuan
paketkepentingan yang diperjuangkan secara bersamasama.
·
Pendekatan participatory sustainable community
empowerment yang menyertai prosesproses pengambilan keputusan, mengindikasikan
adanya komitmen yang kuat atas pencapaian citacita keadilan lingkungan.
Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan
Perencanaan yang disusun oleh pemerintah
terbagi atas lingkup perencanaan nasional dan lingkup perencanaan daerah. Ruang
lingkup perencanaan nasional terdiri atas: Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah, dan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga. Sedangkan ruang lingkup perencanaan daerah terdiri atas:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Sedangkan alur
perencanaan dan penganggaran di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah
adalah sebagai berikut:
Tahapan – tahapan perencanaan
terdiri dari:
(1) Penyusunan Rencana
• Rancangan Rencana Pembangunan
Nasional / Daerah
• Rancangan Rencana Kerja Dep /
Lembaga SKPD
• Musyawarah Perencanaan
Pembangunan
• Rancangan Akhir Rencana
Pembangunan
(2) Penetapan Rencana (RPJP
Nasional ditetapkan dengan Undang Undang,
sedangkan RPJP
Daerah ditetapkan melalui
Peraturan Daerah).
(3) Penetapan Rencana
• RPJP Nasional dengan Undang –
Undang dan RPJP Daerah dengan Peraturan Daerah.
• RPJM dengan Peraturan Presiden
/ Kepala Daerah
• RKP / RKPD dengan Peraturan
Presiden / Kepala Daerah
Proses penyusunan dan penetapan
perencanaan jangka panjang melalui :
(1) Rancangan Rencana, dimana
proses teknokratik dilakukan oleh Bappenas/Bappeda (Bappeprop/ Bappekab/
Bappeko
(2) Musrenbang (Musyawarah perencanaan
pembangunan) dengan bahan Rancangan Rencana yang melibatkan Masyarakat. Yang
dimaksud dengan “masyarakat” adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk
masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan
hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat
maupun penanggung risiko.
(3) Penyusunan Rancangan Akhir;
(4) Pengendalian Pelaksanaan
Rencana dan
(5) Evaluasi Kinerja.
Pembangunan ekonomi yang efisien
membutuhkan perencanaan yang teliti mengenai penggunaan sumber daya public serta
peran sector swastapetani, pengusaha kecil, koperasi, pengusaha besar dan
organisasiorganisasi sosial. Melalui perncanaan pembangunan ekonomi daerah,
suatu daerah dilihat secara keseluruhan sebagai suatu unit ekonomi (economy
entity) yang didalamnya terdapat berbagai unsur yang terkait satu sama lain.
Konsep Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi
kerakyatan merupakan gagasan tentang cara, sifat, dan tujuan pembangunan dengan
sasaran utama perbaikan nasib rakyat yang pada umumnya bermukim di pedesaan
(Sumawinata, 2004). Bung Hatta sebagai salah satu pelopor ekonomi kerakyatan
menekankan pada ekonomi kaum pribumi atau ekonomi penduduk asli. Hal ini
disebabkan oleh kesadaran Bung Hatta bahwa perbaikan kondisi ekonomi rakyat
tidak mungkin hanya disandarkan pada proklamasi kemerdekaan. Perjuangan untuk
memperbaiki kondisi ekonomi rakyat harus terus dilanjutkan dengan mengubah struktur
ekonomi Indoncsia dari sebuah perekonomian yang berwatak kolonial menjadi
sebuah perekonomian nasional. Sebagaimana dikemukakan Bung Karno, yang dimaksud
dengan ekonomi nasional adalah sebuah perekonomian yang ditandai oleh meningkatnya
peran serta rakyat banyak dalam penguasaan modal atau faktor-faktor produksi di
tanah air.
Jika dilihat
dari segi konstituennya, konstituen utama ekonomi kerakyatan adalah kelompok
masyarakat yang terpinggirkan dalam sistem ekonomi kapitalis neoliberal. Dalam
garis besarnya mereka terdiri dari kaum buruh, kaum tani, kaum nelayan, pegawai
negeri golongan bawah, usaha kecilmenengah, dan kaum miskin kota. Di luar
kelima kelompok besar tersebut tentu terdapat berbagai kelompok masyarakat
lainnya yang dapat pula digolongkan sebagai kelompok terpinggirkan (kaum
mustad’afin) dalam sistem ekonomi kapitalis neoliberal.
Disisi lain,
jika dilihat dari musuh strategisnya, musuh utama gerakan ekonomi kerakyatan
terdiri dari para penguasa negaranegara industri pemberi ulang,
perusahaanperusahaan multinasional dan transnasional (MNC dan IC),
lembagalembaga keuangan dan perdagangan mulitateral yang menjadi agen utama
penyebarluasan kapitalisme neoliberal, para penguasa negara yang menjadi kaki
tangan kepentingan para pemodal besar, dan para pemodal besar domestik yang
menghalanghalangi upaya perwujudan sistem ekonomi kerakyatan.
Sistem ekonomi
kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah
sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam
bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut: (1)
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2)
cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi
sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat
disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam
sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1)
mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi,
air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesarbesarnya kemakmuran
rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak; dan (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Nama/Npm: Dyah Ayu
Lestari/22211290
Kelas/Tahun;2EB09/2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar