PERUBAHAN PARADIGMA PERAN PEMERINTAH
DALAM PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN UMKM *
Oleh: Wahyudi Kumorotomo
1.PERUBAHAN
LINGKUNGAN STRATEGIS: GLOBALISASI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN
Secara
umum globalisasi mengandung arti terbukanya ekonomi nasional bagi pengaruh negara-negara
lain di seluruh dunia sejalan dengan kecenderungan terciptanya sebuah tata ekonomi
dunia yang terbuka. Selanjutnya liberalisasi berarti pembebasan aktivitas
ekonomi internasional dari segala bentuk hambatan yang ditetapkan melalui
kebijakan nasional, baik berupa hambatan tarif maupun non-tarif. Untuk konteks
di Indonesia, pengaruh globalisasi tampak dari kerangka kebijakan pemerintah
seperti tampak pada: 1) penerapan sistem nilai tukar mengambang, 2) kebijakan
investasi yang membuka diri bagi masuknya modal asing, 3) transfer teknologi
dari luar negeri yang terus didorong oleh pemerintah, dan 4) pengembangan dan perluasan
fungsi pasar modal.
Harus
diakui bahwa globalisasi dapat membawa pengaruh positif bagi iklim bisnis di dalam
negeri. Pengaruh positif ini yang semestinya terus didorong oleh pemerintah
dalam pengembangan bisnis berskala besar maupun kecil. Setidaknya ada tiga
pengaruh positif yang dihasilkan dari globalisasi atau terbukanya sistem
ekonomi di Indonesia. Pertama, terciptanya tekanan dari pasar internasional
sehingga pasar di dalam negeri dipaksa untuk semakin efisien dan kompetitif.
Dengan membuka diri terhadap pasar internasional, para pengusaha dalam negeri
akan
mendapat tantangan langsung untuk menciptakan produk-produk barang maupun jasa
yang lebih baik kualitasnya dengan harga yang lebih murah. Tentu saja efisiensi
dan produktivitas akan menjadi kata kunci bagi pasar internasional yang semakin
kompetitif. Kedua, globalisasi mendorong terjadinya perubahan struktur industri
domestik. Dengan terbukanya sistem ekonomi, berbagai penghalang bagi terjadinya
persaingan yang sehat akan dapat dapat terus dikurangi. Pasar internasional
akan memaksa dibukanya berbagai bentuk proteksi terhadap segmen industri tertentu
dan pada saat yang sama industri domestik akan semakin berorientasi pada
ekspor. Apabila dikelola dengan baik, kecenderungan ini tentunya akan memacu
pertumbuhan ekonomi
yang
cepat. Ketiga, globalisasi akan merangsang para pelaku usaha domestik untuk
melakukan inovasi melalui aktivitas investasi dan perdagangan internasional.
Tidak dapat dinafikan bahwa pembukaan pasar modal secara internasional,
misalnya, akan membuat para pelaku usaha semakin memahami cara-cara berbisnis
secara profesional dengan peluang untuk mendapatkan dana segar dari
sumber-sumber internasional. Pengalaman berdagang secara internasional inilah yang
akan menciptakan peluang-peluang inovasi diantara para pelaku usaha.
Akan
tetapi globalisasi juga akan membawa pengaruh buruk apabila para pelaku usaha, dalam
hal ini kebanyakan koperasi dan UMKM, belum siap untuk bersaing dalam kancah internasional.
Globalisasi mengandung konsekuensi terbukanya pasar domestik terhadap segala macam
produk barang dan jasa dari luar negeri (Stiglitz, 2003). Akibatnya,
produk-produk koperasi dan UMKM yang tidak kompetitif tentu tidak akan laku
lagi di pasar domestik yang selama ini merupakan pangsa pasar utamanya.
Pengaruh inilah yang semestinya diantisipasi oleh pemerintah agar koperasi dan
UMKM yang menjadi tumpuan dari banyak tenaga-kerja baru tidak semakin terpuruk
di pasar domestik.
Selanjutnya,
implementasi kebijakan liberalisasi perdagangan pada umumnya mengambil tiga
bentuk, yaitu: 1) penghapusan tarif, 2) dukungan pemerintah pada industri
berorientasi ekspor, dan 3) keikutsertaan pemerintah dalam berbagai kerjasama
wilayah perdagangan seperti AFTA, APEC dan WTO. Argumentasi pokok dari
kebijakan liberalisasi ialah bahwa kebijakan ini akan meningkatkan arus barang
dan jasa secara bebas di seluruh dunia. Apabila kemudahan dalam pasar bebas
dapat dimanfaatkan oleh semua pelaku usaha di seluruh dunia, diasumsikan bahwa
kemakmuran ekonomi suatu negara akan dapat ditingkatkan dengan lebih mudah.
Masalahnya
adalah bahwa cita-cita untuk mewujudkan arus barang dan jasa secara bebas itu
seringkali tidak tercapai. Komitmen nasional untuk membuka pasar domestik
acapkali tidak disertai dengan komitmen yang sama oleh negara lain, termasuk
oleh negara-negara maju yang posisi ekonominya lebih baik. Di balik banyak
perjanjian pasar bebas, ternyata masih terdapat keinginan kuat dari
negara-negara maju untuk memproteksi ekonomi mereka sendiri. Sebagai contoh,
produk-produk pertanian dari negara berkembang seringkali dihambat masuk ke
negaranegara maju dengan menerapkan kebijakan eco-labeling. Itulah sebabnya,
ajang internasional untuk perjanjian perdagangan bebas seringkali gagal untuk
mempertemukan kepentingan negaranegara berkembang dengan negara-negara maju.
Oleh
sebab itu, strategi jangka menengah pemerintah Indonesia hendaknya tidak hanya terpaku
pada semua perjanjian perdagangan internasional tanpa memperhatikan para pelaku
bisnis kecil dan koperasi. Dalam sebuah laporan penelitian untuk Bank Dunia
(1996), Joseph Stiglitz mengatakan bahwa fenomena keajaiban ekonomi sebelum
terjadinya krisis di Asia Tenggara didukung oleh “adanya lingkungan yang
berorientasi pada mekanisme pasar, namun
tetap
mengakui adanya campur-tangan pemerintah secara aktif sehingga memungkinkan
transfer teknologi dengan baik”. Dengan demikian, di tengah globalisasi dan
liberalisasi perdagangan, bagaimanapun peran pemerintah sangat penting untuk
melindungi koperasi dan UMKM.
Globalisasi
dan liberalisasi memang tidak perlu ditolak karena pemerintah sudah menandatangani
banyak perjanjian internasional dalam kerangka AFTA atau WTO. Namun dampak
buruk dari globalisasi dan liberalisasi hendaknya dapat diminimalisasi dengan kebijakan-kebijakan
strategis yang berpihak kepada koperasi dan UMKM. Jangan sampai koperasi dan
UMKM dibiarkan berjalan sendiri tanpa peningkatan daya-saing dan promosi yang memadai.
Diperlukan strategi yang komprehensif agar duta-duta ekonomi pemerintah dapat merebut
pasar internasional dengan memperkenalkan produk-produk koperasi dan UMKM
melalui
etalase dagang atau berbagai bentuk pameran berskala internasional. Hendaknya
disadari bahwa ajang promosi internasional jangan hanya menjadi milik para
pelaku usaha berskala besar sehingga produk-produk menarik dari koperasi dan
UMKM tidak kunjung dikenal di pasar internasional.
Strategi
lain yang harus ditempuh ialah terus mengkampanyekan kecintaan terhadap produk-produk
dalam negeri, khususnya yang dihasilkan oleh koperasi dan UMKM. Masuknya produk-produk
dari negara Cina dan India yang berkualitas baik dengan harga murah harus diimbangi
dengan upaya untuk melindungi para produsen dalam negeri yang sesungguhnya masih
sangat potensial apabila disertai dengan kebijakan pemerintah yang tepat.
Pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan UMKM akan membantu perekonomian
Indonesia supaya tidak tergantung kepada pihak asing. Oleh sebab itu kampanye
produk dalam negeri dan pemberdayaan koperasi dan UMKM hendaknya masih tetap
merupakan program prioritas dalam jangka menengah.
Nama/npm:
Dyah Ayu Lestari/22211290
Kelas/Tahun:
2EBO9/2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar