Selasa, 27 November 2012

Review2: Kajian Teoris


GRAND DESIGN PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI BERBASIS EKONOMI KERAKYATAN DALAM UPAYA MENCAPAI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN MALANG
Ferry Prasetyia
Farah Wulandari P
Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya

KAJIAN TEORITIS
Sustainable Livelihood Approach dalam Pembangunan Ekonomi
Pembangunan pertanianpedesaan yang dipandu oleh ideologi sustainability memberikan platform yang jelas pada mekanismemekanisme penguatan kedaulatan civil society dan lokalitas untuk mengelola sepenuhnya sumberdaya alam dengan kearifan lokal yang dimiliki sesuai dengan etika ekosentrisme. Kesejahteraan sosialekonomi yang diperjuangkan dalam konsep sustainable development ideology adalah apa yang dikenal kemudian dengan sustainable livelihood system. Sebuah derajat kesejahteraan sosialekonomi, yang tidak hanya berorientasikan pada akumulasi kapital sesaat (sebagaimana dikenal oleh ideologi developmentalisme-modernisme-kapitalisme), namun lebih mementingkan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang agar mereka minimal dapat menikmati kehidupan yang sama kuantitas dan kualitasnya dengan apa yang dinikmati oleh generasi masa kini, sperti terlihat pada gambar berikut.
Konsep ini sesungguhnya dikembangkan pertama kali di Inggris pada akhir dekade 1990an, namun didisain sedemikian rupa sehingga sangat relevan untuk kawasan sedang berkembang. Pendekatan pembangunan ala sustainable livelihood system adalah pendekatan pembangunan kontemporer (konsep pembangunan dekade 1990an) yang berusaha mengoreksi pendekatan pembangunan ala modernisasi yang dikenal sangat tidak akrab terhadap lingkungan. Pendekatan sistem nafkah berkelanjutan berusaha mencapai derajat pemenuhan kebutuhan sosial, ekonomi, dan ekologi secara adil dan seimbang. Pencapaian derajat kesejahteraan sosial didekati melalui kombinasi aktivitas dan utilisasi modalmodal yang ada dalam tata sistemkehidupan. Sejumlah prinsip penting yang diperlukan untuk memahami konsep pengembangan komunitas berpendekatan sustainable livelihood mechanism, (Dharmawan, 2006) adalah:
·        Landasan etika pembangunan adalah ekosentrisme, yaitu menghargai kesejajaran antara kepentingan manusia dan alam secara seimbang. Artinya, manusia dan alam hidup seiring sejalan dan memiliki hak serta kewajiban yang sama. Etika ini menghindari perilaku eksploitatif terhadap alam yang berlebihan demi pencapaian derajat kesejahteraan manusia.
·        Ideologi environmentalisme dan eco-modernisme melandasi gerakan sosial masyarakat dalam berperilaku dan menyikapi pelestarian lingkungan. Ideologi ini tetap menempatkan pencapaian kehidupan manusia yang sejahtera, dalam waktu yang bersamaan tetap memandang penting pula untuk mengupayakan penyelamatan dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan demi kehidupan manusia dan alam itu sendiri.
·        Mengubah persepsi tentang pembangunan dari ciri eksploitatif ke ciri kearifan terhadap alam.
·        Konsep rural sustainable development selalu mengintegrasikan kepentingan alam dan manusia dalam satu kesatuan paketkepentingan yang diperjuangkan secara bersamasama.
·        Pendekatan participatory sustainable community empowerment yang menyertai prosesproses pengambilan keputusan, mengindikasikan adanya komitmen yang kuat atas pencapaian citacita keadilan lingkungan.

Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan
Perencanaan yang disusun oleh pemerintah terbagi atas lingkup perencanaan nasional dan lingkup perencanaan daerah. Ruang lingkup perencanaan nasional terdiri atas: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah, dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. Sedangkan ruang lingkup perencanaan daerah terdiri atas: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Sedangkan alur perencanaan dan penganggaran di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
Tahapan – tahapan perencanaan terdiri dari:


(1) Penyusunan Rencana
• Rancangan Rencana Pembangunan Nasional / Daerah
• Rancangan Rencana Kerja Dep / Lembaga SKPD
• Musyawarah Perencanaan Pembangunan
• Rancangan Akhir Rencana Pembangunan
(2) Penetapan Rencana (RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang Undang,
sedangkan RPJP
Daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah).
(3) Penetapan Rencana
• RPJP Nasional dengan Undang – Undang dan RPJP Daerah dengan Peraturan Daerah.
• RPJM dengan Peraturan Presiden / Kepala Daerah
• RKP / RKPD dengan Peraturan Presiden / Kepala Daerah
Proses penyusunan dan penetapan perencanaan jangka panjang melalui :
(1) Rancangan Rencana, dimana proses teknokratik dilakukan oleh Bappenas/Bappeda (Bappeprop/ Bappekab/ Bappeko
 (2) Musrenbang (Musyawarah perencanaan pembangunan) dengan bahan Rancangan Rencana yang melibatkan Masyarakat. Yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat maupun penanggung risiko.
 (3) Penyusunan Rancangan Akhir;
(4) Pengendalian Pelaksanaan Rencana dan
 (5) Evaluasi Kinerja.
Pembangunan ekonomi yang efisien membutuhkan perencanaan yang teliti mengenai penggunaan sumber daya public serta peran sector swastapetani, pengusaha kecil, koperasi, pengusaha besar dan organisasiorganisasi sosial. Melalui perncanaan pembangunan ekonomi daerah, suatu daerah dilihat secara keseluruhan sebagai suatu unit ekonomi (economy entity) yang didalamnya terdapat berbagai unsur yang terkait satu sama lain.

Konsep Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan merupakan gagasan tentang cara, sifat, dan tujuan pembangunan dengan sasaran utama perbaikan nasib rakyat yang pada umumnya bermukim di pedesaan (Sumawinata, 2004). Bung Hatta sebagai salah satu pelopor ekonomi kerakyatan menekankan pada ekonomi kaum pribumi atau ekonomi penduduk asli. Hal ini disebabkan oleh kesadaran Bung Hatta bahwa perbaikan kondisi ekonomi rakyat tidak mungkin hanya disandarkan pada proklamasi kemerdekaan. Perjuangan untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat harus terus dilanjutkan dengan mengubah struktur ekonomi Indoncsia dari sebuah perekonomian yang berwatak kolonial menjadi sebuah perekonomian nasional. Sebagaimana dikemukakan Bung Karno, yang dimaksud dengan ekonomi nasional adalah sebuah perekonomian yang ditandai oleh meningkatnya peran serta rakyat banyak dalam penguasaan modal atau faktor-faktor produksi di tanah air.
Jika dilihat dari segi konstituennya, konstituen utama ekonomi kerakyatan adalah kelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam sistem ekonomi kapitalis neoliberal. Dalam garis besarnya mereka terdiri dari kaum buruh, kaum tani, kaum nelayan, pegawai negeri golongan bawah, usaha kecilmenengah, dan kaum miskin kota. Di luar kelima kelompok besar tersebut tentu terdapat berbagai kelompok masyarakat lainnya yang dapat pula digolongkan sebagai kelompok terpinggirkan (kaum mustad’afin) dalam sistem ekonomi kapitalis neoliberal.
Disisi lain, jika dilihat dari musuh strategisnya, musuh utama gerakan ekonomi kerakyatan terdiri dari para penguasa negaranegara industri pemberi ulang, perusahaanperusahaan multinasional dan transnasional (MNC dan IC), lembagalembaga keuangan dan perdagangan mulitateral yang menjadi agen utama penyebarluasan kapitalisme neoliberal, para penguasa negara yang menjadi kaki tangan kepentingan para pemodal besar, dan para pemodal besar domestik yang menghalanghalangi upaya perwujudan sistem ekonomi kerakyatan.
Sistem ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; dan (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Nama/Npm: Dyah Ayu Lestari/22211290
Kelas/Tahun;2EB09/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar