Selasa, 27 November 2012

Review4: Hasil dan Pembahasan



GRAND DESIGN PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI BERBASIS EKONOMI KERAKYATAN DALAM UPAYA MENCAPAI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN MALANG
Ferry Prasetyia
Farah Wulandari P
Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kondisi Objektif Kabupaten Malang
Berdasarkan hasil pembangunan Kabupaten Malang dari tahun 2006 sampai tahun 2008 menunjukan bahwa perkembangan pembangunan yang relatif menurun. Hal ini diindikasikan oleh beberapa hal seperti meningkatnya tingkat inflasi yang diiringi oleh penurunan pertumbuhan ekonomi pada thaun 2008. Selain itu juga terjadi peningkatan jumlah rumah tangga miskin dan stagnannya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM)  
Meskipun faktor eksternal seperti krisis keuangan global lebih dominan dalam mempengaruhi penurunan kinerja pembangunan Kabupaten Malang pada tahun 2008, namun faktor fundamental ekonomi juga memegang peranan penting dalam menahan gejolak eksternal. Seperti telah disebutkan sebelumnya, kekuatan fundamental ekonomi salah satunya sangat ditentukan oleh kebijakan perencanaan. Sehingga dari kondisi tersebut kebijakan perencanaan pembangunan perlu dikaji ulang. Adanya pengkajian ulang diharapkan dapat memperkuat sendisendi perekonomian Kabupaten Malang. Oleh karena itu, perencanaan ekonomi berbasis kerkayatan bisa menjadi alternatif sehingga perlu dikaji dan diimplementasikan.
Selain dalam upaya memperkuat sendisendi perkenomian di Kabupaten Malang, penguatan ekonomi kerakyatan merupakan pengejawantahan amanat konstitusi/UUD 1945, diantaranya
adalah:
(1) perwujudan tata ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan yang menjamin keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia (pasal 33 ayat 1),
 (2) perwujudan konsep Trisakti (berdikari di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik, dan berkepribadian di bidang kebudayaan),
(3) perwujudan cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup rakyat banyak dikuasai negara (pasal 33 ayat 2), dan
(4) perwujudan amanat bahwa tiaptiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2). Adapun tujuan khusus yang akan dicapai adalah untuk:
1 Membangun Indonesia yang berdikari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
2 Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3 Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4 Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional Dari berbagai hal diatas dapat dikemukakan bahwa landasan atau prinsip ekonomi kerakyatan bertumpu pada kekuatan domestik dan kemitraan antara pemerintah pusat maupun daerah dengan swasta dan masyarakat (public private partnership) untuk mencapai taraf kesejahteraan bersama. Sehingga desain perencanaan berbasis ekonomi kerkayatan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 lebih berbentuk usaha bersama dengan pemerintah sebagai regulator dan swasta serta masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Selain itu, pemerintah dapat bersinergi dengan pihak swasta dan masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa desain perencanaan pembangunan ekonomi berbasis ekonomi kerakyatan mensinergikan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah untuk mencapai kesejahteraan bersama.


Desain Perencanaan Pembangunan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Malang
Pembangunan ekonomi pada umumnya didefinisikan sebagai suatu proses yang menyebabkan kenaikan pendapatan riil per kapita penduduk suatu negara/wilayah regional dalam jangka panjang yang disertai oleh perbaikan sistem kelembagaan. Dalam rangka membangun perekonomian berbagai kebijakan publik telah disusun dan dilaksanakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan penduduknya, mengembangkan struktur perekonomian dan memperbaiki sistem kelembagaan baik dari aspek bidang organisasi maupun regulasi. Di era otonomi daerah sekarang ini, pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk mengembangkan potensi daerah dan mengelola sumber kekayaan alamnya, menentukan prioritas dan arah program pembangunan ekonomi daerah. Untuk mencapai tujuan diatas maka diperlukan perencanaan yang teliti dan evaluasi terhadap hasilhasil pembangunan yang telah dicapai.
Perencanaan di bidang ekonomi di kabupaten Malang perlu memperhatikan halhal berikut:
i). Upaya meningkatkan pembangunan ekonomi yang signifikan dengan pendapatan masyarakat secara mantap dan berkesinambungan; ii). Upaya mencapai pertumbuhan ekonomi yang ideal sehingga pemerataan pendapatan dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat dengan penyerapan kesempatan kerja secara maksimal. Oleh karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan ekonomi di suatu daerah tidak terlepas dari kedua masalah tersebut.
Sebelum mendeskripsikan desain perencanaan pembangunan, terlebih dahulu perlu dipahami sasaran pokok dari konsep ekonomi kerakyatan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan tersebut dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dapat dilihat dari dua dimensi yaitu dimensi ekonomi dan sosial. Penjelasan lebih detail mengenai sasaran pokok ekonomi kerakyatan dapat diilustrasikan .
Sesuai dengan sasaran pokok ekonomi kerakyatan diatas maka desain konsep perencanaan pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan khususnya pada lingkup Kabupaten Malang dapat dirumuskan. Perumusan konsep tersebut setidaknya harus memuat beberapa pertanyaan fundamental yaitu, pertama, orientasi dan arah pembangunan; kedua, apakah dan siapakah yang menjadi pendorong dan pelaksana pembangunan tersebut; dan ketiga, dalam suasana sosial politik yang bagaimana pembangunan itu diadakan.
Menjawab pertanyaan tersebut dengan menyesuaikannya pada kondisi Kabupaten Malang, maka dapat diarahkan pada: pertama, arah pembangunan untuk menyerap tenaga kerja lokal dan memberi stimulus pada rakyat dengan memperhatikan keunggulan dan daya saing yang dimiliki. Kedua, pelakunya diorientasikan pada masyarakat di Kabupaten Malang sesuai dengan bidang usaha yang dimiliki dari berbagai sektor. Ketiga, bentuk kemitraan berupa sosial kekerabatan untuk daerah yang karakter masyarakatnya masih tradisional, di mana kondisi sosial politik yang dihadapi masih sederhana. Sedangkan di daerah yang masyarakatnya sudah maju berbentuk sosial benefisial di mana kondisi sosial politiknya sudah terdapat muatanmuatan untuk mencari keuntungan. Berdasarkan beberapa hal diatas, langkah identifikasi desain dapat dimulai dari tahapan berikut (pertama, pemetaan sektorsektor ekonomi unggulan di Kabupaten Malang. Kedua, pemetaan kondisi sosial politik yang melingkupi masyarakat. Ketiga, mengidentifikasi bentuk pranata kelembagaan yang ada. Keempat, mendesain bentuk kemitraan yang sesuai agar dapat mengakomodasi kepentingan bersama baik dari sisi pemerintah, swasta, dan masyarakat secara luas.
Dalam upaya mendesain perencanaan pembangunan yang berkaitan dengan pemetaan potensi dan unggulan, sangat diperlukan pemahaman tentang permasalahan yang terjadi seperti di sektor pertanian, sektor pedagangan, sektor jasajasa dan sektor industri. Permasalahan utama dalam sektor pertanian adalah ketersediaan lahan. Meningkatnya jumlah petani yang tidak mempunyai lahan garapan yang cukup dalam 3 dekade terakhir, dan hilangnya spesifikasi pemilikan komunal atas sumber daya alam, merupakan ancaman serius dalam membangun ekonomi kerakyatan.



produksi, dan pada akhirnya biaya produksi per unit produk menjadi tinggi. Dengan skala produksi yang kecil dan keuntungan kecil, akan menjadi kendala untuk terjadinya akumulasi kapital di setiap unit produksi. Sehingga dapat menyebabkan pembentukan capital (capital formation) atau investasi baru akan sangat sulit terwujud baik dalam hal intensifikasi maupun ekstensifikasi sektor pertanian.
Dengan skala usaha kecilkecil dengan jumlah jutaan dan tidak ada keterkiatan antara satu dengan yang lain, menyebabkan posisi tawar petani baik di pasar input maupun di pasar output, sangat lemah. Di pasar input petani dihadapkan pada persoalan monopolist, sedang di pasar output dihadapkan dengan masalah monopsoni. Oleh sebab itu, jalan keluar yang relatif baik adalah melalui merger antarunit usaha pertanian atau coorporate farming. Melalui coorporate farming (CF), produksi pertanian dilakukan melalui unitunit perusahaan pertanian yang saham seluruhnya dimiliki oleh petani yang bersangkutan. Model CF tidak saja diterapkan untuk pertanian tanaman pangan, tetapi juga untuk perkebunan.
Sedangkan disektor perdagangan permasalahan utama yang menghadang adalah struktur usaha lebih bersifat terintegrasi dan monopoli. Seperti diketahui bahwa di sektor perdagangan terdiri dari unsur distributor, retail besar, dan retail kecil. Perusahaan distributor pada umumnya dimiliki atau merupakan anak perusahaan dari produsen atau dimiliki oleh perusahaan terbatas yang pemilik bukan produsen tetapi sebagian sahamnya dimiliki oleh produsen. Pemilikan saham di distributor dan retail besar, pada umumnya hanya oleh sebagian kecil orang. Dalam rangka penguatan ekonomi kerayatan, struktur pemilikan saham di distributor dan retail besar, perlu dilakukan peninjauan kembali. Intinya adalah, sebanyakbanyaknya warga negara harus memiliki saham di sektor perdagangan. Bentuknya adalah, retailretail kecil harus membentuk koperasi. Melalui koperasi ini, retailretail kecil memiliki saham di retail besar dan di distributor.
Tahapan kedua dan ketiga dari desain perencanaan pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan adalah pemetaan kondisi social dan politik; dan pranata kelembagaan. Kedua hal tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain. Pemetaan yang berkaitan dengan kondisi social dan politik berhubungan dengan identifikasi terhadap halhal berikut:
1 Tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat
2 Hak kepemilikan unit produksi: privat, komunal/umum, negara, bebas
3 Struktur politik termasuk partai politik
4 Struktur sosial masyarakat: sosial kekerabatan, sosial benefisial
5 Sektor: primer, sekunder, tersier, pertanian, industri, dan lainlain

6 Bentuk usaha: usaha keluarga, industri kreatif, industri rumah tangga, industri menengah
Sedangkan pranata kelembagaan berkaitan dengan aturanaturan maupun norma yang berada di Kabupaten Malang. Aturan tersebut penting dalam upaya memberikan aturan yang jelas mana yang boleh atau tidak boleh dilakukan baik yang bersifat formal (hukum formal) maupun non formal (adat istiadat, norma agama). Selain itu, adanya pranata kelembagaan yang baik akan menciptakan kondusi yang efektif fan kondusif bagi jalannya pemerintahan dan perekonomian di Kabupaten Malang.
Tahapan terakhir dari desain ekonomi kerakyatan ditekankan pada sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Dalam posisi tersebut, pemerintah berkedudukan sebagai perumus kebijakan, palaku dan regulator agar swasta tetap bergerak pada rel yang digariskan yaitu untuk mencapai kesejahteraan masyarakat banyak. Swasta yang dapat berasal dari pemilik modal domestik maupun asing berkepentingan besar untuk mencapai keuntungan sebesarbesarnya atas investasi yang sudah dikeluarkannya. Oleh karena itu, peran pemerintah dapat bertindak sebagai regulator dan juga pelaku agar dapat mempengaruhi harga secara wajar baik melalui BUMN maupun BUMD. Selanjutnya, posisi masyarakat sebagai pemegang share terbesar dari pembangunan menjadi hal yang sangat penting khususnya dalam menggerakan pembangunan ekonomi. Oleh sebab itu, pemberian kesempatan yang luas dan bargaining position yang kuat dalam aktivitas ekonomi menjadi komponen penting bagi masyarakat. Hal tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk paguyuban masyarakat, koperasi dan asosiasi lainnya. Disinilah perlunya sinergi yang kuat antara pihak pemerintah, swasta dan Masyarakat dalam upaya menyeleraskan peran masingmasing dalam proses pembangunan.
Dari berbagai tahapan identifikasi perencanaan pembangunan ekonomi berbasis ekonomi kerakyatan, dapat dikatakan bahwa desain tersebut harus mengedepankan pencapaian kesejahteraan bagi semua kalangan, baik dari kalangan ekonomi lemah, menengah, sampai mapan. Dengan demikian, desain perencanaan benarbenar mempertimbangkan kondisi masyarakat sehingga kebijakan tidak berupa ‘pemaksaan’ melainkan berbentuk ‘fasilitasi’ dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga, semua elemen masyarakat dapat diakomodasi kepentingannya sehingga desain ekonominya lebih masif dan menyeluruh.
Nama/Npm: Dyah Ayu Lestari/22211290
Kelas/Tahun: 2EB09/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar