Selasa, 27 November 2012

Review6: Inovasi dan Best Practice Dalam Pemberdayaan Koperasi Dan UMKM


PERUBAHAN PARADIGMA PERAN PEMERINTAH
DALAM PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN UMKM *
Oleh: Wahyudi Kumorotomo

5. INOVASI DAN BEST PRACTICE DALAM PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN UMKM

Upaya pemberdayaan koperasi dan UMKM hendaknya diarahkan untuk mendukung penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor. Arah kebijakan semacam ini tentunya harus disertai dengan peningkatan kepastian berusaha dan kepastian hukum, pengembangan sistem insentif untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis teknologi dan berorientasi ekspor, serta peningkatan akses dan perluasan pasar ekspor bagi produk-produk koperasi dan UMKM. Untuk itu, koperasi dan UMKM perlu terus didukung dengan kemudahan dalam membentuk lembaga formal, misalnya dengan mempermudah izin usaha, mengembangkan pola pelayanan satu atap di daerah, serta memangkas proses dan biaya untuk mengurus perizinan.

Para perumus dan pelaksana kebijakan perlu memahami bahwa koperasi dan UMKM merupakan pelaku ekonomi yang mayoritas berada di sektor pertanian dengan wilayah usaha kebanyakan di pedesaan. Di sinilah pentingnya kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM yang terkait dengan sektor pertanian di pedesaan. Koperasi dan UMKM di pedesaan perlu diberi kesempatan berusaha seluas-luasnya dan dijamin kepastian usahanya tanpa mengesampingkan kaidah efisiensi ekonomi.

Untuk mewujudkan kebijakan di atas, para perumus kebijakan di tingkat puncak harus berani membuat terobosan kebijakan dan inovasi baru sesuai dengan kondisi ekonomi dan tantangan baru di dunia bisnis. Jika pemerintah berani membuat terobosan kebijakan yang menunjukkan komitmen yang kuat terhadap koperasi dan UMKM, maka semua pejabat di lembaga pemerintah akan semakin paham mengenai pentingnya perlindungan terhadap pilarpilar ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya. Sebagai contoh, pada pertengahan tahun 2007 pemerintah telah membuat terobosan dengan melakukan restrukturisasi utang atau haircut senilai Rp 17,9 triliun bagi sejumlah 1.470.692 UMKM di seluruh Indonesia. Bagi banyak UMKM yang telah terbelenggu oleh catatan buruk kredit sejak tahun 1980-an, kebijakan ini tentu akan sangat membantu bagi pengembangan usaha lebih lanjut, baik di bidang usaha yang sama atau bidang usaha yang lain.

Restrukturisasi utang tentunya tidak bisa dilakukan terus-menerus karena akan berdampak counter-productive bagi para kreditor yang memang kurang baik reputasinya. Tetapi ada tiga manfaat yang dapat dipetik dari restrukturisasi utang tersebut. Bagi UMKM, mereka akan terlepas dari daftar hitam sebagai penunggak kredit macet yang tidak kunjung bisa diselesaikan. Bagi perbankan, catatan kredit macet atau NPL (non-performing loan) akan dapat dihapus dari neraca mereka. Sedangkan bagi masyarakat secara keseluruhan, kebijakan tersebut akan dapat menggerakkan sektor riil yang selama ini menjadi belenggu bagi partisipasi koperasi dan UMKM dalam pengembangan ekonomi nasional.

Yang tidak kalah pentingnya untuk dilanjutkan dalam lima tahun yang akan datang ialah upaya untuk terus mengembangkan jejaring (business network) antara koperasi dan UMKM dengan lembaga-lembaga keuangan seperti Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) lembaga Sarana Penyedia Usaha (SPU), atau asosiasi-asosiasi bisnis lainnya yang memiliki perhatian besar terhadap usaha berskala kecil.

UU No.20/2008 telah menggariskan pentingnya kemitraan antara koperasi dan UMKM dengan menggunakan pola-pola yang kini semakin bervariasi. Skema kemitraan yang telah diidentifikasi dalam produk perundangan ini adalah:

a) Inti-plasma
b) Sub-kontrak
c) Waralaba (franchise)
d) Perdagangan umum
e) Distribusi dan keagenan
f) Bentuk-bentuk kemitraan lain seperti: bagi-hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture) dan penyumberluaran (outsourcing).

Di masa mendatang, pola-pola kemitraan tersebut tidak lagi hanya sekadar wacana karena telah digariskan secara tegas di dalam undang-undang. Apabila dilaksanakan secara konsisten, setiap lembaga di jajaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya bisa memfasilitasi upaya untuk membentuk kemitraan baik dengan pola inti-plasma, sub-kontrak, waralaba, perdagangan umum, usaha patungan, atau bentuk-bentuk kemitraan yang inovatif lainnya.

Selain yang telah disebutkan di dalam undang-undang, sesungguhnya masih banyak inovasi yang dapat dikembangkan untuk membantu koperasi dan UMKM. Misalnya, pembukaan Business Development Centre (BDC) yang merupakan unit layanan pendukung bagi organisasi yang mengembangkan koperasi dan credit union, pengembangan kewirausahaan melalui program inkubator bisnis yang bermitra dengan lembaga pendidikan, atau pengembangan usaha inti-plasma yang disertai dengan berbagai terobosan untuk mengaitkan bisnis berskala besar dengan pelaku usaha koperasi dan UMKM. Apabila pemberdayaan koperasi dan UMKM telah menjadi fokus kebijakan pemerintah yang kuat, maka di dalam praktik akan muncul banyak inovasi yang dimotori bukan saja oleh lembaga penyedia dana tetapi juga oleh para pengusaha besar yang tetap akan dapat memperoleh margin keuntungan yang signifikan melalui kerjasama dengan koperasi dan UMKM.





Daftar Pustaka

1. Hikmat Herry, Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Humaniora, Bandung 2004
2. Joanna Leggerwood, Microfinance Handbook: An Institutional Perspective, The World Bank, 1999
3. Joseph Stiglitz, Globalization and Its Discontents, W. W. Norton & Company, New York, 2003
4. Loekman Soetrisno, Substansi Permasalahan Kemiskinan dan Kesenjangan, ICMI dan PSKK-UGM, Jogjakarta, 1995
5. Manaek Simamora, “Policy Approaches and Support Mechanisms to Develop, Nurture and Promote Innovation in Indonesia”, National Workshop on Sub-National Innovation Systems and Technology Capacity Building Policies to Enhance Competitiveness of SMEs, Beijing, October 2006
6. Michael P. Todaro, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Erlangga, Jakarta, 2000
7. Mohammad Khusaini, Ekonomi Publik, Desentralisasi Fiskal dan Pembangunan Daerah, BPFE Unibraw, 2006
8. Ni Putu Wiwin Setyari, Dinamika Pengembangan UMKM di Indonesia, 2007. Tersediadi:ejournal.unud.ac.id/abstrak/dinamika%20pengembangan%20umkm.pdf.
9. Onny S. Prijono & Pranaka (eds.), Pemberdayaan: Konsep, Kebijakan dan Implementasi, CSIS, Jakarta, 1996
10. Revrisond Baswir, Agenda Ekonomi Kerakyatan, Pustaka Pelajar, Jogjakarta, 1997
11. Ross H. McLeod & Andrew MacIntyre (eds.), Indonesia: Democracy and the Promise of Good Governance, ISEAS, Singapore, 2007
12. Simon O’Rafferty & Frank O’Connor, The Role of Public Sector Intervention in Product Development Within SMEs: Managing the Sustainability Message. Tersediadi:www.edcw.org/public/uploads/files/publications/GIN2006_public_sector_intervention.pdf.
13. Sritua Arief, Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia: Pemberdayaan Rakyat dalam Arus Globalisasi, Penerbit Zaman, Bandung, 1998
14. Sutanto Hadinoto, Kiat Sukses Kredit Mikro, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2004
15. Tjahja Muhandri, ”Strategi Penciptaan Wirausaha Kecil dan Menengah yang Tangguh”, Jurnal Pengkajian Koperasi dan UKM, Vol 1(1), 2006
16. Thitapha Wattanapruttipaisan, “Four Proposals For Improved Financing of SMEs Development in ASEAN, Asian Development Review, Vol.20, No.2, December 2003
17. Undang-undang No.17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
*****

Nama/Npm: Dyah Ayu Lestari
Kelas/Tahun:2EB09/2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar