Selasa, 27 November 2012

Review2: Perubahan Lingkungan Strategis


PERUBAHAN PARADIGMA PERAN PEMERINTAH
DALAM PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN UMKM *
Oleh: Wahyudi Kumorotomo

1.PERUBAHAN LINGKUNGAN STRATEGIS: GLOBALISASI DAN LIBERALISASI   PERDAGANGAN

Secara umum globalisasi mengandung arti terbukanya ekonomi nasional bagi pengaruh negara-negara lain di seluruh dunia sejalan dengan kecenderungan terciptanya sebuah tata ekonomi dunia yang terbuka. Selanjutnya liberalisasi berarti pembebasan aktivitas ekonomi internasional dari segala bentuk hambatan yang ditetapkan melalui kebijakan nasional, baik berupa hambatan tarif maupun non-tarif. Untuk konteks di Indonesia, pengaruh globalisasi tampak dari kerangka kebijakan pemerintah seperti tampak pada: 1) penerapan sistem nilai tukar mengambang, 2) kebijakan investasi yang membuka diri bagi masuknya modal asing, 3) transfer teknologi dari luar negeri yang terus didorong oleh pemerintah, dan 4) pengembangan dan perluasan fungsi pasar modal.

Harus diakui bahwa globalisasi dapat membawa pengaruh positif bagi iklim bisnis di dalam negeri. Pengaruh positif ini yang semestinya terus didorong oleh pemerintah dalam pengembangan bisnis berskala besar maupun kecil. Setidaknya ada tiga pengaruh positif yang dihasilkan dari globalisasi atau terbukanya sistem ekonomi di Indonesia. Pertama, terciptanya tekanan dari pasar internasional sehingga pasar di dalam negeri dipaksa untuk semakin efisien dan kompetitif. Dengan membuka diri terhadap pasar internasional, para pengusaha dalam negeri
akan mendapat tantangan langsung untuk menciptakan produk-produk barang maupun jasa yang lebih baik kualitasnya dengan harga yang lebih murah. Tentu saja efisiensi dan produktivitas akan menjadi kata kunci bagi pasar internasional yang semakin kompetitif. Kedua, globalisasi mendorong terjadinya perubahan struktur industri domestik. Dengan terbukanya sistem ekonomi, berbagai penghalang bagi terjadinya persaingan yang sehat akan dapat dapat terus dikurangi. Pasar internasional akan memaksa dibukanya berbagai bentuk proteksi terhadap segmen industri tertentu dan pada saat yang sama industri domestik akan semakin berorientasi pada ekspor. Apabila dikelola dengan baik, kecenderungan ini tentunya akan memacu pertumbuhan ekonomi
yang cepat. Ketiga, globalisasi akan merangsang para pelaku usaha domestik untuk melakukan inovasi melalui aktivitas investasi dan perdagangan internasional. Tidak dapat dinafikan bahwa pembukaan pasar modal secara internasional, misalnya, akan membuat para pelaku usaha semakin memahami cara-cara berbisnis secara profesional dengan peluang untuk mendapatkan dana segar dari sumber-sumber internasional. Pengalaman berdagang secara internasional inilah yang akan menciptakan peluang-peluang inovasi diantara para pelaku usaha.

Akan tetapi globalisasi juga akan membawa pengaruh buruk apabila para pelaku usaha, dalam hal ini kebanyakan koperasi dan UMKM, belum siap untuk bersaing dalam kancah internasional. Globalisasi mengandung konsekuensi terbukanya pasar domestik terhadap segala macam produk barang dan jasa dari luar negeri (Stiglitz, 2003). Akibatnya, produk-produk koperasi dan UMKM yang tidak kompetitif tentu tidak akan laku lagi di pasar domestik yang selama ini merupakan pangsa pasar utamanya. Pengaruh inilah yang semestinya diantisipasi oleh pemerintah agar koperasi dan UMKM yang menjadi tumpuan dari banyak tenaga-kerja baru tidak semakin terpuruk di pasar domestik.

Selanjutnya, implementasi kebijakan liberalisasi perdagangan pada umumnya mengambil tiga bentuk, yaitu: 1) penghapusan tarif, 2) dukungan pemerintah pada industri berorientasi ekspor, dan 3) keikutsertaan pemerintah dalam berbagai kerjasama wilayah perdagangan seperti AFTA, APEC dan WTO. Argumentasi pokok dari kebijakan liberalisasi ialah bahwa kebijakan ini akan meningkatkan arus barang dan jasa secara bebas di seluruh dunia. Apabila kemudahan dalam pasar bebas dapat dimanfaatkan oleh semua pelaku usaha di seluruh dunia, diasumsikan bahwa kemakmuran ekonomi suatu negara akan dapat ditingkatkan dengan lebih mudah.

Masalahnya adalah bahwa cita-cita untuk mewujudkan arus barang dan jasa secara bebas itu seringkali tidak tercapai. Komitmen nasional untuk membuka pasar domestik acapkali tidak disertai dengan komitmen yang sama oleh negara lain, termasuk oleh negara-negara maju yang posisi ekonominya lebih baik. Di balik banyak perjanjian pasar bebas, ternyata masih terdapat keinginan kuat dari negara-negara maju untuk memproteksi ekonomi mereka sendiri. Sebagai contoh, produk-produk pertanian dari negara berkembang seringkali dihambat masuk ke negaranegara maju dengan menerapkan kebijakan eco-labeling. Itulah sebabnya, ajang internasional untuk perjanjian perdagangan bebas seringkali gagal untuk mempertemukan kepentingan negaranegara berkembang dengan negara-negara maju.

Oleh sebab itu, strategi jangka menengah pemerintah Indonesia hendaknya tidak hanya terpaku pada semua perjanjian perdagangan internasional tanpa memperhatikan para pelaku bisnis kecil dan koperasi. Dalam sebuah laporan penelitian untuk Bank Dunia (1996), Joseph Stiglitz mengatakan bahwa fenomena keajaiban ekonomi sebelum terjadinya krisis di Asia Tenggara didukung oleh “adanya lingkungan yang berorientasi pada mekanisme pasar, namun
tetap mengakui adanya campur-tangan pemerintah secara aktif sehingga memungkinkan transfer teknologi dengan baik”. Dengan demikian, di tengah globalisasi dan liberalisasi perdagangan, bagaimanapun peran pemerintah sangat penting untuk melindungi koperasi dan UMKM.

Globalisasi dan liberalisasi memang tidak perlu ditolak karena pemerintah sudah menandatangani banyak perjanjian internasional dalam kerangka AFTA atau WTO. Namun dampak buruk dari globalisasi dan liberalisasi hendaknya dapat diminimalisasi dengan kebijakan-kebijakan strategis yang berpihak kepada koperasi dan UMKM. Jangan sampai koperasi dan UMKM dibiarkan berjalan sendiri tanpa peningkatan daya-saing dan promosi yang memadai. Diperlukan strategi yang komprehensif agar duta-duta ekonomi pemerintah dapat merebut pasar internasional dengan memperkenalkan produk-produk koperasi dan UMKM
melalui etalase dagang atau berbagai bentuk pameran berskala internasional. Hendaknya disadari bahwa ajang promosi internasional jangan hanya menjadi milik para pelaku usaha berskala besar sehingga produk-produk menarik dari koperasi dan UMKM tidak kunjung dikenal di pasar internasional.

Strategi lain yang harus ditempuh ialah terus mengkampanyekan kecintaan terhadap produk-produk dalam negeri, khususnya yang dihasilkan oleh koperasi dan UMKM. Masuknya produk-produk dari negara Cina dan India yang berkualitas baik dengan harga murah harus diimbangi dengan upaya untuk melindungi para produsen dalam negeri yang sesungguhnya masih sangat potensial apabila disertai dengan kebijakan pemerintah yang tepat. Pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan UMKM akan membantu perekonomian Indonesia supaya tidak tergantung kepada pihak asing. Oleh sebab itu kampanye produk dalam negeri dan pemberdayaan koperasi dan UMKM hendaknya masih tetap merupakan program prioritas dalam jangka menengah.

Nama/npm: Dyah Ayu Lestari/22211290
Kelas/Tahun: 2EBO9/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar